Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Jatim Capai Ribuan

Menurutnya, peran Sentra Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting dalam peningkatan perekonomian di wilayah Indonesia.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Mar 2022, 14:04 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 14:04 WIB
Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengungkapkan, permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Jawa Timur mencapai ribuan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

"Dalam kurun waktu 1 Januari sampai 28 Maret 2022 mencapai ribuan. Dengan statistik permohonan pendaftaran KI yaitu 2.951 permohonan merek, 2.725 permohonan hak cipta, 70 paten, dan 31 desain industri," ujarnya di Surabaya, Selasa (29/3/2022).

Wisnu mengatakan, tingginya antusiasme dan potensi kekayaan intelektual di wilayah, membuat peran Kantor Wilayah, Sentra KI serta Badan Litbang Pemerintah Daerah menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan informasi yang diminta masyarakat.

“Melalui Kegiatan ini, Kami harap tercipta agen-agen diseminasi KI yang dapat membantu penyebarluasan informasi serta dapat membantu meningkatkan pelindungan KI,” ucapnya.

Menurutnya, peran Sentra Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting dalam peningkatan perekonomian di wilayah Indonesia. Badan Litbang merupakan salah satu Lembaga penghasil karya intelektual yang sangat potensial selain Lembaga Pendidikan.

Teliti Sejarah

Karya-karya intelektual hasil penelitian dan pengembangan tersebut, dapat berupa karya tulis yang dilindungi sebagai hak cipta, teknologi yang dilindungi oleh paten, rancang bangun yang merupakan desain industri, serta identitas produk yang dapat didaftarkan merek.

“Bahkan Badan Litbang dapat berperan untuk meneliti sejarah-sejarah kebudayaan daerahnya yang harus dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya