Upaya KAI Daop 8 Surabaya Selamatkan Aset Bermasalah

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara, dalam hal ini yang dikuasakan kepada KAI.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Apr 2022, 13:06 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2022, 13:06 WIB
kereta api di Surabaya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dengan memasang livery khusus pada lokomotif dan kereta serta ornamen HUT RI di stasiun-stasiun mulai Minggu (1/8/2021).

Liputan6.com, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (KAI)  Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menandatangani Perjanjian Kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surabaya Danang Suryo Wibowo dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.

“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara, dalam hal ini yang dikuasakan kepada KAI dan penyelesaian permasalahan hukum baik didalam ataupun diluar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Surabaya dan Tanjung Perak,” ujar Heri, ditulis Rabu (13/4/2022).

Maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah KAI Daop 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan Tanjung Perak untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam ataupun diluar pengadilan yang terkait dengan KAI Daop 8 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan Tanjung Perak.

 

3 Tujuan

Arus Balik Libur Natal dan Tahun Baru di Stasiun Senen
Penumpang kereta api Dharmawangsa Surabaya Pasarturi–Pasar Senen tiba di stasiun Senen, Jakarta, Minggu (3/01/2021). PT KAI Daop 1 memperkirakan sekitar 15.000 - 16.000 lebih penumpang KA Jarak Jauh turun di area Daop 1 Jakarta dari wilayah Jabar, Jateng dan Jatim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Pertama, permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun instansi pemerintah," ucap Heri.

Kedua, lanjut Heri, permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa;

"Ketiga, memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban, dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya