Napiter Bebas dari Lapas Tulungagung Usai Deradikalisasi

ASZ merupakan terpidana kasus terorisme karena terlibat dalam kegiatan jaringan IS

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2023, 10:01 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi napi.
Ilustrasi napi.

Liputan6.com, Tuungagung - Seorang narapidana terorisme (napiter) asal Aceh dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, usai menjalani program deradikalisasi.

ASZ (24), inisial napi kasus teroris itu, mendapat dispensasi hukuman setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus program dan menandatangani ikrar kesetiaan terhadap NKRI.

"Yang bersangkutan dibebaskan bersyarat sesuai surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI," kata Kepala Lapas Tulungagung Tunggul Buwono di Tulungagung, Rabu (1/6/2022), dikutip dari Antara.

ASZ ini merupakan terpidana kasus terorisme karena terlibat dalam kegiatan jaringan ISIS.  

Divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun, ASZ harusnya baru bisa bebas pada 8 November 2022. Sejauh ini yang bersangkutan sudah menjalani hukumannya selama 3 tahun lebih.

Selain sudah menyelesaikan program deradikalisasi dan mengakui NKRI, yang bersangkutan bebas bersyarat lebih awal lantaran mendapat remisi umum (RU) dan remisi khusus (RK).

Remisi diterimanya sejak 2020 hingga 2022. "Total remisinya sekitar 7 bulan 15 hari penjara," jelasnya.

Pengawasan Bapas

FOTO: 22 Terduga Teroris dari Jawa Timur Dipindahkan ke Jakarta
Tangan terduga teroris diborgol saat digiring anggota Densus 88 Antiteror setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). Polri memindahkan 22 terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur ke Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Lantaran bebas bersyarat, ASZ tetap menjalani pengawasan dari Bapas di kota asalnya. Dengan bebasnya ASZ ini tinggal seorang narapidana terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Tulungagung, yaitu AA (35).

AA berasal dari Bima Nusa Tenggara Timur. AA ini dihukum karena keterlibatannya dalam organisasi JAD (Jama'ah Ansharu Daulah). Berbeda dengan ASZ, AA masih belum mengakui NKRI.

"Dia tidak melakukan pendekatan dengan warga yang lain," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya