Liputan6.com, Malang - Kepolisian menangkap tiga orang jaringan pengedar besar narkoba di Malang. Total barang bukti yang disita dari tangan para tersangka beratnya mencapai lebih dari 21 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku peredaran narkoba di Malang itu yakni MR alias Udin, warga Gempol, Pasuruan dengan bukti seberat 1,09 kg sabu. Serta SKD dan JMD, keduanya warga Bontang, Kalimantan Timur dengan bukti sabu seberat 19,8 kg.
Baca Juga
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, pengungkapan kasus itu menunjukkan Kota Malang jadi salah satu titik transaksi besar peredaran narkoba. Sebab ada tren kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar yang turut disita.
Advertisement
"Ini bukan puncak kasus. Akan terus kami kembangkan asal usul narkoba, telusuri jaringannya," kata Budi Hermanto yang karib disapa Buher ini di Malang, Selasa, 7 Juni 2022.
Penangkapan menyelamatkan paling sedikit 250 ribu jiwa dari ancaman jeratan narkoba di Malang. Kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar menghukum berat para pelaku.
Keduanya dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman bagi para pelaku yakni maksimal hukuman mati," ucap Buher.
Ia menambahkan, dalam satu tahun terakhir ini berkali-kali kepolisian bisa menangkap jaringan pengedar besar narkoba di Malang Kota. Beberapa kasus di antaranya dengan barang bukti narkoba di atas 1 kg, 5 kg sampai 10 kg.
“Setiap kasus akan kami telusuri jaringannya. Fokus kami terutama di Kota Malang,” ucap Buher.
Kasatreskoba, Kompol Danang Yudanto, mengatakan ketiga pelaku merupakan dua jaringan berbeda dan ditangkap di tempat terpisah. Penangkapan sindikat ini merupakan pengembangan dari beberapa kasus sebelumnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kronologi Penangkapan
Tersangka SKD dan MD ditangkap di Jalan Letjen S. Parman pada Minggu, 29 Mei 2022 malam saat hendak menuju Surabaya. Kedua warga Bontang itu mengaku hanya kurir, diperintah seseorang berinisial R dan dijanjikan imbalan besar membawa sabu ke Samarinda, Kaltim.
"Ini jaringan antarpulau, Kota Malang jadi salah satu titik transaksi," kata Danang.
Polisi menyita 20 plastik klip besar berisi sabu, satu unit mobil Toyota Great Corolla warna abu-abu, dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp 700 ribu. Kedua pelaku mengaku baru pertama kali ini beraksi di di wilayah Malang.
Sedangkan tersangka MR, warga Sumbersuko, Pasuruan, ditangkap saat akan mengambil narkoba dengan sistem ranjau di bypass Pandaan, Pasuruan. Ia lalu digelandang ke kontrakannya di Pasuruan untuk penggeledahan lebih lanjut.
Di rumah kontrakan itu ditemukan 9 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik aluminium berisi sabu dengan total berat lebih dari 1 kg.
Serta diamankan dua lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik, satu unit alat pres plastik dan satu buah handphone.
Advertisement