Perlu Tindakan Hukum Tegas dan Berkeadilan Bagi Kelompok Radikal

Dalam hal pelaku dan penyebar radikalisme yang mengarah pada kekerasan berbasis agama, lanjut Ray, harus dilakukan penindakan hukum secara adil dan manusiawi.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2022, 21:18 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2022, 17:16 WIB
Diskusi Publik bertajuk membahas Tantangan Radikalisme di Alam Demokrasi. (Ist)
Diskusi Publik bertajuk membahas Tantangan Radikalisme di Alam Demokrasi. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, demokrasi mengakomodir semua ide dan pemikiran, termasuk ide yang menolak demokrasi itu sendiri. Namun, demokrasi tidak bisa mentoleransi ide-ide yang mengarah pada tindakan destruktif, seperti menyebarkan paham radikal.

"Pada dasarnya, organisasi-organisasi sebagaimana sebutlah HTI, FPI dan lainnya merupakan suatu wadah yang kita nilai sebagai aspirasi. Sudut pandang kita dalam organisasi tersebut sebenarnya tidak salah. Salah satu hal yang menyebabkan dilarang adalah penganut-penganut organisasi tersebut destruktif yang dapat mengganggu masyarakat yang lain. Semisal dengan cara melakukan kekerasan dan lain-lain," kata Ray pada Diskusi Publik bertajuk, "Tantangan Radikalisme di Alam Demokrasi," di Kampus UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta, Kamis (16/6/2022).

Dalam hal pelaku dan penyebar radikalisme yang mengarah pada kekerasan berbasis agama, lanjut Ray, harus dilakukan penindakan hukum secara adil dan manusiawi.

"Poin penting sebenarnya hukum kita adalah memberikan tindakan tegas terhadap pelaku dan penyebar radikalisme dan memberikan sanksi terhadapnya. itu peran penting dari hukum kita yang berkenaan dengan radikalisme ini," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan peneliti Setara Institute Cucu Sutrisno. Ia sepakat pentingnya penegakan hukum bagi kelompok yang hendak merongrong Pancasila dan UUD 1945. Namun, tetap harus mengedepankan HAM. "Perlu adanya Penegakan hukum yang adil dan tentu tidak melanggar HAM," ujarnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jogjakarta, Saifuddin  di forum yang sama mengatakan, paham radikal saat ini sudah masuk kampus sehingga dia menyebut kampus sudah tidak aman dari radikalisme.

"Kampus sudah tidak aman, diinfiltrasi oleh gerakan radikal. Kalau kita runut sejarahnya bukan sesuatu yang datang tiba-tiba," kata Saifuddin.

Kampus UIN yang notabene kampus Islam moderat juga tidak lepas dari ancaman radikalisme. Transformasi IAIN ke UIN justru menjadi salah satu faktor masuknya radikalisme di kalangan perguruan tinggi.

Narasi Negatif

"Kalau masih IAIN, 65 persen mahasiswanya dari madrasah, 35 persennya dari sekolah umum. Ketika jadi UIN berbalik, 55 persen dari sekolah umum dan 45 persen dari madrasah," ujarnya.

"Alumi sekolah umum itu biasanya kosong dari segi pengetahuan agama lalu dicekoki dengan ideologi radikal. Alumni umum ini haus dengan pengetahuan agama, lalu mereka ketemu dengan kelompok eksklusif. Sementara alumni pondok, tidak lagi belajar agama, tapi filsafat dan sosiologi," tukasnya.

Masih di forum yang sama, Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN KHAS Jember, Wildani Hefni mengungkapkan merebaknya berita hoaks turut andil terhadap peningkatan radikalisme di Indonesia. "Karena banyak narasi-narasi negatif yang kita temui di sana," katanya.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya