Liputan6.com, Surabaya - Jeffry Simatupang, Kuasa hukum salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra (JEP), menilai terdapat Kejanggalan dalam dugaan kasus eksploitasi ekonomi dengan pelapor RBT (26).
Jeffry mengungkapkan, pelapor RBT ini diketahui mengajukan diri atas keinginan pribadi dan tidak ada yang memaksa, serta secara tertulis ingin bekerja di SPI Kota Batu.
Advertisement
"Si terduga yang melaporkan ini, kalau memang di eksploitasi ngapain kerja di sana, eksploitasi enggak pernah ada," ujar Jeffry, di Surabaya, Jumat (15/7/2022).
Advertisement
Jeffry kembali mempertanyakan laporan RBT yang diketahui merupakan teman dekat (pacar) SDS (29) pelapor dalam perkara dugaan kekerasan seksual.
"Mengapa terduga korban merasa tereksploitasi jika mereka sendiri secara pribadi mengajukan untuk bekerja," ucapnya.
"Upah dari terduga korban ketika resign juga sudah dibayarkan dengan adanya bukti transfer," imbuh Jeffry.
Selain itu, lanjut Jeffry, RBT diketahui pernah menderita sakit keras hingga yayasan harus mengeluarkan uang mencapai Rp 1,3 miliar. Pengobatannya juga dilakukan hingga keluar Negeri.
"Operasi ke Malaysia, menghabiskan dana sekitar Rp 1 miliar. Operasi selanjutnya dilakukan di Malang, Rp 300 juta," ujar Jeffry.
Biaya sebesar itu menurut Jeffry dikeluarkan langsung oleh JEP untuk kesembuhan RBT. Sekali lagi, Jeffry kembali balik bertanya soal tudingan eksploitasi ekonomi tersebut.
"Dananya dari Ko Jul (JEP) atau yayasan juga, eksploitasinya di mana?" ucap Jeffry.
Polisi Olah TKP
Polda Jatim lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang terletak di kawasan Bumi Aji Kota Batu. Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi dari Polda Bali yang dilimpahkan ke Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa olah TKP ini dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. Kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022.
"Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu," ujar Kombes Dirmanto, Rabu (13/7/2022).
"Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak anak ini di berbagai sektor ekonomi, ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana," imbuh Kombes Dirmanto.
Kombes Dirmanto mengungkapkan, terkait laporan tersebut, pihaknya menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," ucap Kombes Dirmanto.
Advertisement