Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu JEP Dituntut 15 Tahun Penjara

Kuasa hukum JEP, yakni [Hotma Sitompul](5011371 "") bersama tim mengikuti secara langsung prosesi persidangan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2022, 16:50 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2022, 16:42 WIB
Sekolah SPI Kota Batu Bantah Dugaan Kekerasaan Seksual
Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu diguncang kasus dugaan kekerasan seksual (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP), penjara 15 tahun.   

Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022).

"Terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta," ujar JPU sekaligus Kajari Kota Batu, Agus Rujito ditemui awak media usia mengikuti persidangan, Rabu (27/7/2022).

Diketahui, persidangan tersebut dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga 12.45 WIB yang dihadiri secara daring atau online oleh terdakwa JE.

Kuasa hukum JEP, yakni Hotma Sitompul bersama tim mengikuti secara langsung prosesi persidangan tersebut.

Dari pihak korban, pendamping korban, yakni Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait juga terlihat hadir pada persidangan tersebut.

Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Agus, tentu tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa JEP melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada kejadian 12 tahun lalu.

"Unsurnya bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," tandasnya.

Ditahan

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Kepala Kejari Batu Agus Rujito mengatakan, JEP selama 30 hari tersebut dilakukan setelah ada penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili kasus ini.

"Jadi, kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," kata Agus, Senin (11/7/2022).

Agus menjelaskan surat penetapan penahanan dari majelis hakim tersebut keluar sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu, Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan penjemputan terdakwa di Surabaya pukul 14.30 WIB.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya