Liputan6.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membentuk tim khusus untuk mengurai benang kusut dugaan kasus kredit macet Rp 200 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Sidoarjo.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan terjadinya dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp 200 miliar tersebut yaitu pada 2014 lalu. Â
PT Blauran Cahaya Mulai (BCM) yang bergerak di bidang properti, rumah dan ruko diduga menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp 200 miliar.
Advertisement
"Saat itu PT BCM mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire," ujar Kasi Intel Aditya Rakatama, Rabu (3/8/2022).
Kredit investasi refinancing itu macet, tidak dimanfaatkan oleh PT BCM dan pembayaran angsuran berhenti di tengah jalan.
Dalam perjalanannya, PT BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran. BTN Cabang Sidoarjo pun melakukan langkah restrukturisasi kredit untuk meringankan.
"Sempat ada restrukturisasi kredit, tapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian," tambahnya.
Dalam penyelidikan tim Kejaksaan, Perusahaan yang dipimpin oleh milik Trisulowati alias Chin Chin ini sebagai Direktur Utama (Dirut) pada saat itu, ditemukan dugaan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.
"Pengajuan kredit Rp 200 miliar yang seharusnya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Tapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada tahun 2012," ungkapnya.
Penyidikan
Â
Berdasar hal itu, Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Rabu 20 Juli 2022, meningkatkan perkara tersebut yang awalnya masih penyelidikan kini naik ke tahap penyidikan.
Terkait siapa saja yang terlibat dan pemeriksaan lanjutan soal perkara itu, Kasi Intel menegaskan masih dalam proses running.
"Statusnya kita tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp 200 miliar itu, digunakan untuk apa, akan kita dalami, sudah kita running mas," tegasnya.
Advertisement