Alpa Verifikasi Kelayakan Stadion, Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dirut PT LIB lalai menyebabkan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang karena menggunakan hasil verifikasi 2020 untuk menilai kelayakan stadion

oleh Zainul Arifin diperbarui 07 Okt 2022, 07:30 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2022, 07:30 WIB
Tragesi Stadion Kanjuruhan Malang
Aparat keamanan melepas tembakan gas air mata untuk menghalau massa dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Mabes Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Seorang di antaranya AHL selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). Ia jadi salah satu pihak yang paling bertanggungjawab dalam peristiwa itu.

AHL dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUPH karena kealpaannya menyebabkan ratusan orang meninggal dan luka berat dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Lalai tak memastikan kondisi stadion benar-benar layak sehingga menyebabkan jatuh banyak korban jiwa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mengatakan, tersangka AHL merupakan pihak yang paling bertanggungjawab untuk memastikan kondisi setiap stadion benar-benar layak selama kompetisi bergulir. Namun ia tak memverifikasi kelayakan stadion sebelum Liga 1 2022 dimulai.

“AHL bertanggungjawab memastikan setiap stadion terverfikasi dan layak fungsi. Namun terbukti penunjukan stadion tak mencukupi syarat utama,” kata Listyo Sigit.

Dalam memastikan kelayakan kondisi stadion, PT LIB hanya berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan pada 2020 silam. Artinya, sebelum Liga 1 2022 dimulai tak ada lagi verifikasi kelayakan stadion namun tetap ditunjuk sebagai tempat menggelar pertandingan.

Sementara lima tersangka lainnya adalah AH ketua panpel Arema dan SS kepala security officer atau keamanan stadion. Keduanya juga dijerat dengan pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.

Sedangan dari unsur kepolisian ada tiga tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan. Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik A. Ketiganya dijerat pasal 359 dan pasal 360 KUHP.

Pendalaman Kasus

Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Polisi dan tentara berdiri di tengah asap gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Ratusan orang dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan kepolisian terus bekerja maksimal mendalami kasus ini. Baik itu pada mereka melanggar kode etik maupun terhadap 6 orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku dalam tragedi Stadion Kanjuruhan akan bertambah.

“Tim betul-betul serius dalam menyelesaikan kasus ini dan kami juga bekerjasama dengan Kejaksaan Agung,” ujar Listyo Sigit.

Laga Arema versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 berubah jadi duka. Usai peluit pertanda berakhirnya, suasana berubah jadi kacau. Berdasarkan data sementara, 131 orang meninggal dunia, 23 orang luka berat dan 420 orang luka ringan. Dari para korban luka, sampai hari ini masih ada 66 orang yang masih dirawat.

Infografis Kisah Dramatis dan Kesaksian Pilu Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kisah Dramatis dan Kesaksian Pilu Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya