Liputan6.com, Malang - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terus mengumpulkan data tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Hasil kerja mereka bakal menyempurnakan hasil penyidikan kepolisian yang sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Anggota TGIPF, Akmal Marhali, mengatakan tim mengumpulkan berbagai bukti, keterangan dan data terkait tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka terbagi dalam beberapa tim, bertemu banyak pihak di Malang guna mempercepat proses kerja.
"Fakta empiris yang kami kumpulkan bukan untuk menjatuhkan sanksi, tapi mendudukkan persoalan ini pada porsi yang sebenarnya," kata Akmal usai bertemu manajemen Arema di Malang, Jumat, 7 Oktober 2022.
Advertisement
Menurutnya, Minggu ini tim fokus untuk mengumpulkan data lalu Minggu depan ditarget laporan telah selesai dibuat. Hasilnya disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk kemudian diumumkan ke publik. Ia menegaskan data itu bukan pembanding atas hasil penyelidikan kepolisian.
"Ini lebih pada menyempurnakan antar satu dengan lainnya. Misalnya soal data berbeda, temuan berbeda TGIPF dengan kepolisian ada yang berbeda, harus disempurnakan,” ujarnya.
Fokus utama tim ini adalah menyelesaikan tragedi ini seadil-adilnya, transparan agar tata kelola sepakbola Indonesia lebih baik lagi ke depannya. Siapaun yang bersalah dalam tragedi Stadion Kanjuruhan harus dihukum sesuai aturan.
“Baik itu hukum pidana, perdata, football family dan lainnya. Lalu ada perbaikan tata kelola sepakbola Indonesia baik itu suporter, bisnis dan lainnya,” ucap Akmal.
Duka di Stadion Kanjuruhan
Laga Arema versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 berubah jadi duka. Usai pertandingan, situasi di stadion tak terkendali disertai tembakan gas air mata dari aparat. Data sementara, 131 orang meninggal dunia dan masih ada 21 orang dirawat.
Mabes Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi itu. Mereka mulai dari unsur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana Arema dan anggota kepolisian. Dinilai lalai, menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.
Para tersangka itu yakni, AHL, selaku Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS selaku kepala security officer atau keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.
Advertisement