ASN Diskopdag Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan Minuman Beralkohol

Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya telah menetapkan ASN Diskopdag Kota Surabaya inisial HLP sebagai tersangka dugaan korupsi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Des 2022, 06:03 WIB
Diterbitkan 17 Des 2022, 06:03 WIB
HLP saat digelandang ke Kejari Surabaya. (Dian kurniawan/Liutan6.com)
HLP saat digelandang ke Kejari Surabaya. (Dian kurniawan/Liutan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya telah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Diskopdag Kota Surabaya inisial HLP sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Yang bersangkutan terlibat perkara tipikor dugaan penyimpangan pengurusan perizinan minuman beralkohol pada Diskopdag Kota Surabaya sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, Jumat (16/12/2022).

Khristiya mengungkapkan, kasus tersebut bermula dengan adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

"Yang bersangkutan juga meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha, namun belakangan diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu," ucapnya.

Khristiya mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari Diskopdag Kota Surabaya dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya.

"Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022," ujarnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya