Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Dicokok Polisi

Tak butuh waktu lama, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pria inipun mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyetubuhi pelaku korban saat nenek korban sedang tidak ada di rumah.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 18 Jan 2023, 23:59 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 23:59 WIB
Ilustrasi pencabulan di Banyuwangi (Istimewa)
Ilustrasi pencabulan di Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang pria berinisial DR (35), warga Desa Alas Buluh Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi diamankan polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur. Korban adalah FA, juga beralamat di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melapor ke polisi. Ibu korban berinisial SM (36) mendengar keluhan siklus menstruasi putrinya tidak lancar.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso mengatakan korban saat diajak ke dukun bayi. Setelah diperiksa perut korban dirasa kaku. Sang dukun lalu menyarankan untuk dibawa ke bidan. Setelah diperiksa, ternyata benar korban ternyata sudah tidak perawan.

"Ibu korban menanyai anaknya siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Korban mengaku yang melakukan perbuatan itu adalah DR,'' kata Sudarso, Rabu (18/1/2023).

Mendengar  hal itu, ibu korban segera melapor ke Polsek Wongsorejo. Dari keterangan  ibu korban, selama ini korban tinggal bersama neneknya yang kebetulan rumahnya tidak terlalu jauh dari  rumah pelaku. Korban tinggal bersama neneknya sejak orang tuanya berpisah.

Tak butuh waktu lama, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pria inipun mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyetubuhi pelaku korban saat nenek korban sedang tidak ada di rumah.

"Dilakukan saat rumah tengah sepi, sehari-hari nenek korban ini beraktivitas di sawah," ujaranya.

Kemudian setelah diketahui pelakunya selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa yang dialami putrinya/korban ke Polsek Wongsorejo dan pada hari itu juga terlapor berhasil diamankan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya