70 Ribu Warga Sumenep Belum Punya e-KTP, Didominasi Warga Perantauan

Ia menjelaskan, warga Sumenep yang belum memiliki E-KTP itu umumnya merupakan warga yang merantau di luar daerah, dan sebagian di antara mereka ada yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

oleh Yusron Fahmi diperbarui 24 Jan 2023, 10:07 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 10:07 WIB
ilustrasi KTP
ilustrasi KTP

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Sumenep Wahasah menyatakan, sebanyak 70.907 warga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).

"Jumlah warga Sumenep yang belum memiliki E-KTP itu berdasarkan data yang kami miliki hingga awal 2023 ini," katanya, Selasa (24/1/2023).

Ia menjelaskan, warga Sumenep yang belum memiliki E-KTP itu umumnya merupakan warga yang merantau di luar daerah, dan sebagian di antara mereka ada yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Ada juga di antara mereka yang belum memiliki E-KTP ini karena mengalami gangguan mental, dan lanjut usia," katanya Wahasah.

Selain itu karena merantau di luar daerah, serta mengalami gangguan mental, di antara 70.907 warga Sumenep yang belum memiliki KTP elektronik tersebut sebagian karena lanjut usia.

"Ada yang beranggapan bahwa identitas diri sudah tidak penting karena orang yang sudah lanjut usia dipastikan tidak akan ke mana-mana," katanya.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Dispenduk Capil Pemkab Sumenep Wahasah lebih lanjut menjelaskan, sebenarnya Dispenduk Capil Pemkab Sumenep selama ini telah proaktif melakukan perekaman data penduduk dengan cara datang secara langsung ke desa-desa.

"Namun, meski kami melakukan perekaman data dengan sistem jemput bola seperti itu, sebagian warga ada yang kurang peduli," ucapnya.

Padahal, sambung dia, data kependudukan sangat penting untuk berbagai jenis kebutuhan, termasuk kebutuhan layanan kesehatan.

Tak Bisa Akses Kesehatan

Wahasah menuturkan Pemkab Sumenep belum lama ini telah memberlakukan sistem layanan kesehatan dalam bentuk program cakupan kesehatan semesta.

Melalui program ini, semua warga dapat memanfaatkan layanan kesehatan gratis di berbagai fasilitas kesehatan. Syaratnya harus memiliki KTP elektronik.

"Bagi yang tidak memiliki KTP elektronik yang jelas tidak bisa tercakup program layanan kesehatan ini," tuturnya.

Dengan demikian, warga Sumenep yang tercakup program cakupan kesehatan semesta hanya warga yang memiliki KTP elektronik, yakni sebanyak 1.064.534 orang dari total jumlah wajib KTP sebanyak 1.135.441 orang.

"Dengan demikian maka sebanyak 70.907 orang yang belum memiliki KTP elektronik ini tidak dalam program cakupan kesehatan semesta, karena syarat utamanya adalah memiliki KTP elektronik," ujar dia.

Infografis E-KTP Tercecer
Infografis E-KTP Tercecer (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya