Bawaslu Banyuwangi Temukan 21 Pelanggaran Coklit Data Pemilu 2024, Pantarlih Tidak Coret Warga Meninggal

Bawaslu Banyuwangi menemukan 21 pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilihan Pemilu 2024.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 01 Mar 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2023, 16:00 WIB
Proses coklit oleh pantarlih di Banyuwangi dengan diawasi langsung oleh pengawas keluarhan dan desa (PKD) (Istimewa)
Proses coklit oleh pantarlih di Banyuwangi dengan diawasi langsung oleh pengawas keluarhan dan desa (PKD) (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menemukan 21 pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilihan Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Banyuwangi Andreanus Yansen Pale mengatakan  pelanggaran tersebut didapati setelah Bawaslu melalui Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD)  melakukan pengawasan melekat terhadap pantarlih.

“Dari hasil pengawaan melekat itu kami temukan  sejumlah pantarlih yang masih melanggar prosedur dan tata cara pelaksanaan coklit,” ujar Andreanus, Selasa (28/2/2023).

Kata dia, ada 21 indikator yang diperhatikan oleh Bawaslu dalam hal prosedur dan tata cara pelaksana coklit oleh pantarlih.

Beberapa pelanggaran telah ditemukan, seperti sejumlah pantarlih tidak bisa menunjukan SK pada saat bertugas, tidak melakukan coklit dengan mengunjungi rumah pemilih.

“Selain itu, pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disablitas pada kolom ragam disablitasan,” tambahnya.

Selain itu, pantarlih kata Adreanus, juga tidak mencorat data pemilih yang sudah meninggal dunia. Sehingga tetap masuk dalam daftar pemilih sementara Pemilu 2024.

“Yang agak fatal kami temukan pantarlih juga tidak mencoret data pemilih yang sudah meninggal. Dan masih banyak lagi pelanggaran yang lainya,” paparnya.

Adreanus menambahkan, dari temuan itu, Bawaslu Banyuwangi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, untuk segera melakukan perbaikan terhadap pelanggaran prosedur yang dilakukan pantarlih tersebut.

“Kami meminta segera KPU Banyuwangi untuk melakukan monitoring dan melakukan perbaikan atas kerja-kerja coklit yang dilakukan pantarlih di lapangan,” tegasnya.

KPU Lakukan Monitoring

Sementara itu, Anggota KPU Banyuwangi Eko Sumanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan dari  Bawaslu tersebut. Selama ini kata Sumanto, pihaknya juga telah melakukan monitoring dan asistensi kepada petugas pantarlih.

“Ini merupakan masukan bagi kami dan akan kami tindaklanjuti. Selama ini kita juga telah melakukan monitoring kepada pantarlih,” katanya.

KPU kata Sumanto akan menemui pantarlih dan membantu dalam pemutakhiran daptar pemilih. “Ini mungkin baru bagi mereka untuk itu kita akan temui lagi,” pungkasnya. 

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi
Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya