Ruang Tahanan Mario Dandy dan Shane di Rutan Polda Metro Dipisah, Hindari Pengaburan Fakta

Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), dua tersangka kasus pengangiayaan David Ozora resmi mendekam di tahanan di Polda Metro Jaya sejak Jumat 3 Maret 2023 lalu.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 06 Mar 2023, 14:46 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2023, 14:36 WIB
Polisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan HukumPolisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), dua tersangka kasus pengangiayaan David Ozora resmi mendekam di tahanan di Polda Metro Jaya sejak Jumat 3 Maret 2023 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, tahanan keduanya dipisah agar mereka tidak lagi mengaburkan fakta kejadian penganiayaan.

"Antsipasi agar mereka berkoordinasi mengaburkan fakta," kata Hengki, Senin (6/3/2023).

Hengki mengatakan, kedua tersangka sempat berbohong akan fakta kasus itu, dimana pada keterangan awalnya para tersangka mengaku hanya terlibat perkelahian. Faktanya, tersangka Mario Dandy penganiayaan yang menyebabkan David koma.

"Kemudian dari bukti digital kami juga bisa temukan bahwa hal tersebut memang ada perekayasaan dari BAP awal," beber Hengki.

Pihak kepolisian menemukan fakta baru berdasarkan bukti chat WhatsApp, video yang ada di hp, kemudian rekaman CCTV di lokasi kejadian. Bahkan penyidik juga memeriksa sebanyak 10 saksi.

"Ternyata dari BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul," sebut dia.


Dipindah dari Polres Jaksel

Potret AG Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan David Latumahina
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Twitter.com/@habibthink)

Sebelumnya, kedua tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) telah dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya yang sebelumnya dari Polres Jakarta Selatan.

"Betul (sudah ditahan di Polda Metro)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (6/3).

Trunoyudo menyebut terhadap dua tersangka sudah dipindah tahankan dari Polres Jakarta Selatan, usai kasus itu diambil oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

"Tersangka sudah dipindahtahankan sejak Jumat," jelas Trunoyudo.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Ciri-ciri Ibu rumah tangga Punya Masalah Kesehatan Mental
Infografis Ciri-ciri Ibu rumah tangga Punya Masalah Kesehatan Mental.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya