Komplotan Perampok Truk Bermuatan Rokok Dibekuk Polres Ponorogo

Ketiga pelaku mengakui sudah membuntuti truk muatan penuh rokok merek G itu sejak dari Pakisaji, Malang dengan tujuan Madiun tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi perampokan. (Freepik)
Ilustrasi perampokan. (Freepik)

Liputan6.com, Ponorogo - Tim Buru Sergap Polres Ponorogo, Jawa Timur menangkap tiga dari lima anggota komplotan perampok lintas provinsi yang merampok truk bermuatan rokok di jalan raya Trenggalek-Ponorogo, Kecamatan Sawoo pada 8 Februari 2023.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan tiga dari lima pelaku ditangkap di wilayah Jakarta, setelah hampir sebulan buron.

Posisi truk yang dirampok sempat dibawa ke daerah Banjarnegara, Jawa Barat sebelum akhirnya 171 ribu bungkus rokok senilai Rp2,8 miliar dijual ke penadah.

"Pelaku kami identifikasi ada lima orang. Tiga sudah kami tangkap, dua lainnya masih buron," kata Catur di Ponorogo, dilansir dari Antara, Rabu (15/3/2023).

Komplotan rampok spesialis antarprovinsi ini ditengarai sudah merencanakan aksinya. Hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku mengakui sudah membuntuti truk muatan penuh rokok merek G itu sejak dari Pakisaji, Malang dengan tujuan Madiun tersebut.

Untuk memudahkan aksinya, mereka menyaru sebagai polisi. "Mereka ini membawa air soft gun serta berpakaian seperti polisi untuk menakut nakuti sopir," kata Catur.

Aksi pencegatan dilakukan di jalan raya Ponorogo-Trenggalek, tepatnya di wilayah Kecamatan Sawoo, Ponorogo.

Setelah berhasil membekap sang sopir, para pelaku tersebut lantas membawa kendaraan tersebut menuju daerah Jawa Barat.

 

Alat Pengacau GPS

Selain itu mereka juga menggunakan alat pengacau GPS untuk mengelabui pemilik pabrik rokok. Sesampainya di daerah Kota Banjarnegara, Jawa Barat para pelaku meninggalkan sopir di pinggir jalan.

Sedangkan truk mereka bawa ke Kabupaten Purworejo. Di sana mereka menurunkan barang bawaan berupa rokok untuk dijual kepada penadah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman penjara sembilan tahun penjara.

Selain itu sejumlah barang bukti juga diamankan antara lain truk ekspedisi, mobil operasional, air softgun dan kaos bertuliskan polisi.

Infografis: 5 pesohor dunia yang terjun ke bisnis NFT (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 5 pesohor dunia yang terjun ke bisnis NFT (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya