Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuntaskan sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
Lima terdakwa, yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Danki Brimob Polri Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Mereka masing masing sudah divonis oleh majelis hakim PN Surabaya.
Sementara satu nama tersangka lainnya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita, sampai saat ini belum dibawa ke pengadilan karena berkasnnya belum lengkap.
Advertisement
Berikut daftar lengkap vonis 5 terdakwa tragedi Kanjuruhan:
1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
Abdul Haris dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Maret 2023. Hakim menganggap Abdul Haris terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.
Hukuman Abdul haris lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Abdul Haris dihukum penjara 6 tahun 8 bulan.
2. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Suko dinilai melanggar Pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Haris ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.
Â
2 Terdakwa Bebas
3. Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan
AKP Hasdarmawan dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP," ucap Hakim dalam sidang putusan, Kamis (16/3/2023).
Namun, vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Di sidang sebelumnya, jaksa menghendaki Hasdarmawan dihukum 3 tahun penjara.
4. Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).
Putusan majelis hakim tersebut tidak sama dengan kehendak jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum tiga tahun penjara.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menganggap AKP Bambang Sidiki melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
5. Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim turut memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.
Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu dihukum tiga tahun penjara. Namun, hakim berkehendak lain dalam mengambil putusan di sidang hari ini, Kamis (16/3).
Advertisement