Mahfud Md: 491 Entitas ASN Kemenkeu Diduga Terlibat TPPU Rp349 Triliun

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 30 Mar 2023, 11:31 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 11:31 WIB
Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Mahfud hadir dalam posisinya sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Sri Mulyani sebagai anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.

"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023), dikutip dari Antara.

Dia mengungkapkan bahwa 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280, melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp53.821.874.839.402, dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang. 

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut. 

Untuk kategori yang terakhir, jumlah transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu. 

Mahfud menegaskan bahwa jangan melibatkan Rafael Alun dengan kasus dugaan TPPU ini karena Rafael terlibat dalam kasus berbeda. 

"Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU" ujar Mahfud.

Keterangan Belum Sama dengan Sri Mulyani

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Rapat Komisi III DPR bersama Menkopolhukam Mahfud Md terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, pada Rabu (29/3/2023) belangsung panas dan dihujani interupsi.

Rapat yang dimulai pukul 15.00 WIB itu batu selesai pada pukul 23.00 WIB. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan pihaknya akan kembali mengadakan rapat yang mengundang Mahfud dan Menkeu Sri Mulyani.

“Apa yang disampaikan pak mahfud dengan apa yang disampaikan Bu menteri keuangan Itu sangatlah beda. Perbedaan inilah yang akhirnya akan kita dalami kita mengundang sekaligus dengan menteri keuangan pak Menko dan PPATK untuk mensikronisasi hasil laporan,” kata Sahroni, Rabu (23/3/2023) malam.

Menurut Sahroni, adanya keterangan yang belum sama antara Mahfud dan Sri Mulyani akan ditanyakan dalam agenda mendatang.

“Nanti kita atur bersamaan dengan tiga institusi untuk mensinkronisasic yang tadi saya sampaikan agar tidak jadi miss administrasi, karena yang tadi pak Menko barusan sampaikan itu kaya semacam pohon buah apel yang buahnya banyak, tapi yang diambil hanya satu makanya perbedaan laporan antara Bu menteri keuangan dengan pak Menko,” kata dia. 

Infografis Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya