Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menepis kabar yang menyebutkannya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Jaksa Agung.
Mahfud pun mengunggah gambar atau foto bertuliskan "Prabowo lantik jadi Jaksa Agung!. Aturan memiskinkan dan hukum mati koruptor langsung di-sahkan!". Foto tersebut distempel dengan tulisan hoaks.
Baca Juga
Pada foto berstempel hoaks itu, terlihat gambar Mahfud Md memakai seragam Kejaksaan Agung berwarna cokelat dan tengah diambil sumpah.
Advertisement
Mahfud menegaskan, foto dan kabar dirinya dilantik menjadi Jaksa Agung tersebut adalah tidak benar alias hoaks. Apalagi, kursi kepemimpinan tersebut saat ini masih dijabat oleh Sanitiar (ST) Burhanuddin.
"Dengan segala hormat, saya sampaikan bahwa berita di bawah ini hoax. Berita bahwa saya dilantik atau akan menjadi Jaksa Agung itu tidak berdasar sumber yang akurat," kata Mahfud Md dalam akun media sosial pribadinya yang dikutip merdeka.com, Jumat (27/12/2024).
Mantan calon wakil presiden (cawapres) ini memastikan, foto yang terdapat wajahnya atau dirinya tengah dilantik tersebut merupakan hasil editan.
Sehingga, ia meminta untuk bertanya kepada pembuat foto editan tersebut dan bukan kepada dirinya. Karena, dirinya mengaku tidak tahu sama sekali perihal tersebut.
"Gambarnya editan, narasinya hanya fiksi. Jangan bertanya kepada saya lagi, tanya kepada yang memproduksi saja. Saya benar-benar tidak tahu soal ini," pungkas Mahfud Md.
Mahfud Md: Vonis Harvey Moeis Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan
Sementara itu, Mahfud Md mengkritik dakwaan dan vonis ringan yang diberikan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Mahfud mengatakan berdasarkan dakwaan, Harvey dinyatakan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta merugikan negara Rp300 triliun. Namun, kata dia, jaksa hanya hanya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dan pengembalian keuangan negara Rp210 miliar.
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 Trilliun. Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negara”, bukan potensi “merugikan perekonomian negara”," kata Mahfud melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Kamis (27/12/2024).
"Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 Miliar dan denda Rp1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun," sambungnya.
Sementara itu, hakim hanya memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar. Mahfud pun menilai vonis ini sangat menyesakkan sebab hukumannya begitu ringan ditengah kerugian negara yang besar akibat kasus korupsi tersebut.
"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp300 Trilliun, tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara," jelasnya.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan," ujar Mahfud Md melalui akun X-nya, menanggapi hukuman Harvey Moeis.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015--2022 dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement