Liputan6.com, Surabaya - Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, dua orang remaja yang diamankan petugas, lantaran perang sarung di Jalan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, bakal dimasukkan ke Liponsos Keputih, sebagai bentuk sanksi sosial.
"Yang dua remaja (bakal dimasukkan ke Liponsos)," kata Eddy, Senin (3/4/2023).
Dua orang yang bakal menjalani sanksi sosial itu, yakni R (16) dan A (15), sudah dibawa menuju Kantor Satpol PP Kota Surabaya, bersama barang bukti berupa lima buah sarung.
Advertisement
"Setelah petugas (Asuhan Rembulan) tiba dilokasi, (mendapati) kerumunan remaja yang melakukan perang sarung di sekitaran Pasar Tanjungsari," ujarnya.
Sanksi sosial yang diberikan itu sejalan dengan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk memberikan efek jera bagi para remaja yang diduga terlibat dalam perang sarung, khususnya selama bulan Ramadhan.
Selain di Tanjungsari, petugas patroli gabungan juga mendapati adanya perang sarung di Jalan Wonokitri, Kecamatan Wonokromo.
Petugas mengamankan tujuh orang pemuda yang diduga melakukan perang sarung, yakni M (16), D (16), N (16), R (16), B (18), F (15), MR (17).
Selain ketujuh remaja itu, petugas juga turut mengamankan empat unit kendaraan roda dua.
"Setelah petugas tiba di lokasi mengamankan tujuh pemuda yang melakukan perang sarung dibawa menuju ke Polsek Dukuh Pakis, beserta 4 barang bukti kendaraan. Yang tujuh (langkah penindakan ke polres," ujarnya.
Terus Berjaga Selama Ramadhan
Eddy memastikan petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menjaga kondusivitas selama bulan Ramadhan, bersama pihak kepolisian.
"Setiap hari kami laksanakan operasi "Cipta Kondisi Asuhan Rembulan dalam bulan Ramadhan", sandinya "Bulan Sabit"," katanya.
Operasi tersebut digalakkan setiap hari, yakni mulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.Â
"Tim dari kota (tersebar) di empat wilayah dan kecamatan jumlahnya 31," ujarnya.
Advertisement