Khofifah Lantik Marhaen sebagai Bupati Nganjuk Gantikan Novi Rahman

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjadi Bupati Nganjuk menggantikan Novi Rahman yang terjaring OTT KPK dan divonis 7 tahun penjara.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 10 Apr 2023, 15:03 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2023, 15:03 WIB
Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjadi Bupati Nganjuk. (Istimewa)
Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjadi Bupati Nganjuk. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjadi Bupati Nganjuk menggantikan Novi Rahman yang terjaring OTT KPK dan divonis 7 tahun penjara.

Marhaen Djumadi akan menjadi bupati melanjutkan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2018.

"Semoga pelantikan Bupati Nganjuk ini bisa menjadi keberkahan bagi masyarakat Nganjuk. Dimana pada hari ini, 10 April merupakan HUT Kabupaten Nganjuk juga bertepatan berusia 1.086 tahun," ujar Khofifah, Senin (10/4/2023).

Khofifah berpesan agar di sisa jabatan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik baik dalam bentuk jasa ataupun perijinan melalui transparansi dan standarisasi pelayanan serta jangan sampai ada pungutan liar.

"Selamat menjalankan tugas, Mudah Mudahan tugas sebagai Bupati Nganjuk ini mendapatkan kemudahan, kelancaran dan keberkahan dari Allah SWT," ujarnya.

Sebelumnya,  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat. Selain itu, Novi Rahman juga didenda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya, Kamis (7/1/2022).

Vonis hakim kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9  tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 8bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara dalam jaringan mengaku pikir-pikir.

"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa.

Usai persidangan, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto mengatakan kecewa atas putusan tersebut karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.

"Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.

 

Terbukti Bersalah

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi membagikan minuman beras kencur pada acara  istigasah PDIP Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi membagikan minuman beras kencur pada acara istigasah PDIP Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Dalam kasus ini, terdakwa dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Infografis Prediksi Pergerakan 123 Juta Orang Saat Musim Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Prediksi Pergerakan 123 Juta Orang Saat Musim Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya