Â
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak nota banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum AG pacar Mario Dandy atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim tunggal Budi Hapsari dalam amar putusannya, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Advertisement
Hapsari menyebut AGÂ terbukti bersalah dengan membantu Mario Dandy (20) memuluskan rencana penganiayaan terhadap David.
"Bahwa saksi Mario masih dendam kepada korban, namun anak AG memberi jalan bagaimana saksi Mario bisa bertemu David dengan alasan kalau kartu pelajar ada di David dan menyerahkan kartu itu menjadi sarana untuk bertemu dengan anak korban dan saksi Mario sehingga dapat melampiaskan amarahnya," jelas Hapsari.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara pada AG (15), kekasih Mario Dandy. Putusan ini terkait penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Setelah diberikan waktu untuk berpikir, jaksa memutuskan mengajukan banding.
"Banding. Kita ajukan banding per hari ini sudah dimasukan banding," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza saat dihubungi, Senin (17/4).
Dia enggan menjelaskan secara rinci proses banding yang dilakukan jaksa.
"Intinya, hari ini penuntut umum menyatakan banding. Saya ada acara dulu," ucapnya singkat.
Layangkan Banding
Tak hanya JPU yang mengajukan banding, kuasa hukum AG juga melayangkan banding atas vonis hakim terhadap kliennya.
"Hari ini Senin, 17 April 2023 Penasihat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jkt Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Â
Â
Advertisement