Ridwan Kamil soal Dugaan Sesat di Ponpes Al-Zaytun: Kami Menunggu Fatwa MUI

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pihaknya menunggu arahan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, soal dugaan ajarat sesat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 19 Jun 2023, 10:14 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2023, 10:14 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur membacakan naskah sambutan hasil AI pada acara West Java Digital Services International Festival di Kampus IPDN Jatinangor Sumedang, Kamis 22 Desember 2022. (Foto: Dokpim Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pihaknya menunggu arahan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, soal dugaan ajarat sesat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu.

"Kami menunggu fatwa dari MUI kira-kira kalau fatwanya menyatakan harus ada tindakan secara keagamaan maka pemerintah Jabar akan melakukan sebuah ukuran," kata Ridwan Kamil, ditulis Senin (19/6/2023).

Ia mengaku, telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi soal Ponpes Al-Zaytun, mengingat soal berkaitan dengan soal fiqih itu ranahnya ada di MUI. 

Dia menilai yang perlu turun pertama kali untuk mengatasi pro kontra itu adalah Kemenag. Instansi tersebut bisa melaksanakan kebijakan melalui kantor wilayahnya di Jawa Barat berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

"Karena urusan agama kemudian urusan fiskal, hubungan luar negeri, yustisi, pertahanan dan keamanan itu wilayah pemerintah pusat," kata dia. 

Di samping itu, dia juga mengaku secara internal masih merapatkan terkait tindakan yang perlu dilakukan terkait Ponpes Al-Zaytun tersebut. 

"Urusan kondusifitas, menjaga keamanan dan demonya tidak merusak itu urusan pemerintah daerah, tapi urusan kurikulum kemudian konten dakwah, fiqih, fatwa itu urusan Kemenag," kata dia. 

Sebelumnya, sejumlah warga unjuk rasa di Pondok Pesantren Al-Zaytun, yang dilakukan Forum Indramayu Menggugat. Sehingga Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat mengerahkan sebanyak 1.200 personel untuk mengamankan aksi itu. 

"Kami kerahkan kurang lebih 1.200 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Forum Indramayu Menggugat," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar. 

Fahri mengatakan, pihaknya menerima dua surat terkait unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh dua kubu, terkait keberadaan Ponpes Al-Zaytun.

Kemenag Jabar Pantau Al Zaytun

Demonstrasi di Ponpes Al-Zaytun
Demonstrasi di Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat. (Tangkap layar via Vidio/YouTube Liputan6)

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat mendatangi Pesantren Al-Zaytun untuk memantau proses belajar mengajar serta mengevaluasi kurikulum dan izin operasional madrasah.

"Kedatangan kami ke Ma'had Alzaytun itu hanya memantau dan mengevaluasi kurikulum serta izin operasional madrasah dan pesantren. Karena hal ini menjadi kewenangan kami," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Ajam Mustajam, Kamis 15 Juni 2023.

Dia menuturkan, hasil monitoring dan penjelasan pihak Mahad Alzaytun awal pekan lalu bahwa kurikulum dan izin operasional yang dilakukan Ma'had Alzaytun masih menggunakan kurikulum pemerintah.

"Jadi, ini yang kami maksud tidak ada penyimpangan, yakni dalam proses pembelajaran," kata Ajam. 

"Soal pernyataan kami bahwa di Ma'had Alzaytun tidak ada penyimpangan adalah semata berhubungan dengan kurikulum dan izin operasional madrasah dan pondok pesantren," kata dia. 

Terkait penilaian praktek peribadatan dan pengalaman agama di Ma'had Alzaytun yang viral saat ini, kata Ajam, hal tersebut bukan ranah Kementerian Agama melainkan kewenangan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem). 

Ketika disinggung soal dana pendidikan di Alzaytun, menurut Ajam, secara prinsip biaya pendidikan sudah tercakup melalui bantuan operasional sekolah (BOS). Namun, untuk sekolah swasta jika satuan pendidikannya perlu bantuan biaya mereka bisa mengomunikasikannya dengan pihak orangtua yang difasilitasi komite sekolah.

Infografis Dosis Vaksin Covid-19, dari Bayi 6 Bulan hingga Anak Usia 11 Tahun. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dosis Vaksin Covid-19, dari Bayi 6 Bulan hingga Anak Usia 11 Tahun. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya