Polres Pemalang dan Pekalongan Kota Tangani Kasus Penipuan Online, Catut Toko Sepeda

TKP transaksi mobile banking dilakukan di kota Pekalongan, namun pengadu melaporkan di Kabupaten Pemalang, karena modus dari pelaku penipuan online memakai nama fiktif toko sepeda di Pemalang

oleh Tim Regional Diperbarui 16 Mar 2025, 03:09 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2025, 03:07 WIB
Korban penipuan online yang mencatut toko sepeda di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)
Korban penipuan online yang mencatut toko sepeda di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang memastikan bahwa laporan dari korban penipuan online berinisial RPD (23) warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan telah diterima oleh Polres Pemalang pada tanggal 14 Maret 2025, dan untuk proses tindak lanjutnya telah dikoordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota.

"Karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pekalongan kota, kita langsung melaksanakan koordinasi dengan Polres Pekalongan kota untuk penanganannya," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan kota AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan, pihaknya membenarkan telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang, terkait aduan tindak pidana penipuan online yang dialami korban RPD.

"Diketahui TKP transaksi mobile banking dilakukan di kota Pekalongan, namun pengadu melaporkan di Kabupaten Pemalang, karena modus dari pelaku penipuan online memakai nama fiktif toko sepeda di Pemalang, ternyata setelah di cek oleh korban RPD, toko sepeda itu hanya dicatut aja atau korban juga, sehingga korban RPD langsung melaporkan peristiwa penipuan online di kota tersebut," kata AKP Yoyok Agus Waluyo.

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Modus Pelaku

Setelah korban melaporkan ke Polres Pemalang, AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan, Polres Pekalongan kota telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang terkait pengaduan dari korban.

"Kami telah menindaklanjuti pengaduan dari korban RPD dengan kerugian kurang lebih Rp450 ribu, dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan kota," ujar Yoyok.

Korban RPD mengatakan, awalnya ia tidak tahu dimana ia harus melaporkan kasus yang dialaminya.

"Waktu di Pemalang ke toko sepeda yang dicatut namanya itu, saya pikir lapornya langsung ke Polres Pemalang," kata RPD.

Setelah mendapatkan konfirmasi, Korban RPD menyampaikan terima kasih pada Polres Pekalongan Kota dan Polres Pemalang yang telah menindaklanjuti laporannya.

"Alhamdulillah ternyata sudah ditindaklanjuti, terima kasih pada Polres Pemalang dan Polres Pekalongan kota yang sudah menindaklanjuti kasus yang saya alami," kata RPD.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya