4 Kasus PPBD 2023 di Sejumlah Daerah yang Jadi Sorotan, dari Domisili Palsu hingga Orang Tua Mengamuk di Sekolah

Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menyisahkan sejumlah cerita yang menjadi sorotan. Termasuk tahun ini. Dari protes para orang tua yang anaknya tidak lolos, hingga dugaan sejumlah kecurangan yang dilakukan orang tua siswa.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 14 Jul 2023, 19:42 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2023, 19:14 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Petugas menyampaikan penjelasan kepada orangtua calon peserta didik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2023 di SMA Negeri 70 Jakarta, Kamis (25/5/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka Posko Pelayanan PPDB 2023 mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menyisakan sejumlah cerita menarik yang menjadi sorotan. Termasuk tahun ini, sejumlah kasus mencuat, dari protes para orang tua yang anaknya tidak lolos, hingga dugaan sejumlah kecurangan domisili yang dilakukan orang tua siswa demi meloloskan anaknya ke sekolah incaran.

Berikut sejumlah deretan kasus yang mewarnai PPDB 2023, yang dirangkum Liputan6.com dari sejumlah daerah:

1. Ratusan Nama Siswa di Bogor Dicoret Karena Palsukan Domisili

Tim khusus (Timsus) Verifikasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Kota Bogor menemukan ratusan nama calon siswa SMPN melakukan pemalsuan keterangan alamat palsu pada surat keterangan domisili untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi.

Wali Kota Bogor Bima Arya, menegaskan nama-nama calon siswa yang terbukti melakukan pemalsuan keterangan alamat palsu akan didiskualifikasi sebagai peserta didik dan untuk mendaftar ke sekolah swasta.

"Hasil verifikasi tidak ditemukan nama yang bersangkutan di lokasi yang didatangi (sesuai domisili yang didaftarkan pendaftar). Sementara ini jumlahnya ada 155 nama," kata Bima Arya, Minggu (9/7/2023).

Timsus Verifikasi PPDB 2023 melaporkan ada 913 pendaftar SMPN di Kota Bogor yang terindikasi melakukan pemalsuan keterangan alamat palsu saat mendaftar sekolah melalui jalur zonasi.

Bima menyampaikan dari 913 pendaftar, sebanyak 763 calon peserta didik sudah dilakukan verifikasi faktual di lapangan. Dari jumlah 763 pendaftar yang sudah diverifikasi ditemukan 414 pendaftar sudah sesuai aturan dan 155 pendaftar tidak sesuai aturan.

Dari jumlah 763 pendaftar yang sudah diverifikasi faktual, ditemukan 414 pendaftar sudah sesuai aturan dan 155 pendaftar tidak sesuai aturan. Sedangkan sisanya masih dalam proses.

"Sisanya masih akan dilanjutkan sampai hari terakhir, karena kita undur (Pengumuman PPDB 2023) sampai Selasa 11 Juli 2023. Jadi masih ada dua hari ke depan untuk melanjutkan ini," terangnya.

Bima kembali menyampaikan bahwa peserta didik yang terindikasi melakukan pemalsuan domisili melalui jalur zonasi akan dikeluarkan

"Sekali lagi, nama itu akan dikeluarkan dari pendaftaran PPDB. Otomatis nama yang di bawahnya kemudian akan naik ke atas dan akan kita umumkan untuk SMP pada hari Selasa, 11 Juli 2023," tegasnya.

2. Wali Murid di Tangerang Ukur Langsung dengan Cara Manual

SMA Negeri 5 Kota Tangerang, angkat bicara soal sistem zonasi pada proses pendaftaran PPDB yang diprotes pria yang mengaku sebagai wali murid.
SMA Negeri 5 Kota Tangerang, angkat bicara soal sistem zonasi pada proses pendaftaran PPDB yang diprotes pria yang mengaku sebagai wali murid. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Beredar video pria mengaku wali murid, mengukur jarak dari sekolah negeri ke rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kota Tangerang beberapa waktu lalu, pada saat masa PPDB siswa SMA berlangsung.

Video yang viral di berbagai laman media sosial tersebut memperlihatkan, seorang pria menggunakan meteran manual, mengukur jalan dari gerbang sekolah, menuju lokasi rumah salah seorang siswa yang terdekat dari lokasi sekolah.

Dalam video itu terlihat, wali murid itu, mencari-cari alamat rumah siswa bernama S, benarkah di daerah tersebut. Namun, warga tidak ada yang mengetahui.

Pihak SMA Negeri 5 Kota Tangerang, angkat bisa terkait dengan sistem zonasi pada proses pendaftaran PPDB yang sempat diprotes pria yang mengaku sebagai wali murid tersebut.

Humas SMA Negeri 5 Kota Tangerang, Friantha Rukmawan mengatakan, terkait dengan titik zonasi, secara sistem titik tersebut berada di area tengah lapangan. secara garis perhitungan, sistem sesuai dengan Juknis yang ada, akan menarik lurus titik koordinat dengan rumah calon murid, bukan diukur secara manual.

"Jadi, untuk kasus yang kemarin, kami meluruskan, bila pendaftaran ini melalui sistem, bukan dari kami, dan sistemnya online. Begitupun dengan pengukuran jarak yang ditentukan sistem. Dalam hal ini, titik tengah koordinat pada PPDB zonasi di SMA Negeri 5 Kota Tangerang, ada di area tengah lapangan, bukan dari gerbang depan sekolah," katanya, saat didatangi sejumlah awak media. Jumat, 14 Juli 2023.

Kemudian, terkait dengan adik dari wali murid Ayip Adam yang tidak masuk dalam sistem zonasi, berdasarkan perhitungan sistem yang ditarik lurus dari titik koordinat menuju rumahnya, memiliki jarak 467 meter.

"Yang bersangkutan hitung berdasarkan google maps, dan meteran, yang dikatakannya berjarak 412 meter. Namun memang, kalau sistem zonasi yang dihitung melalui aplikasi dari Provinsi, itu jaraknya 467 meter yang mana secara otomatis terlempar dari kuota zonasi kami," ujarnya.

3. Orangtua Ngamuk di Depan SMAN 2 Bekasi

Cara Daftar PPDB
SIAP PPDB Online adalah sebuah sistem layanan yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)

Seorang warga mengamuk di depan SMAN 2 Bekasi, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pria bernama Budi Ariyanto itu emosi lantaran sang anak tak lolos jalur zonasi, meski rumahnya berdekatan dengan sekolah.

Budi yang datang seorang diri, meluapkan amarahnya atas hasil PPDB SMAN 2 Bekasi yang dinilai banyak kecurangan. Warga Kampung Kayuringin RT 05 RW 16 itu tak terima anaknya gugur jalur zonasi, sementara sejumlah anak yang rumahnya lebih jauh, dinyatakan lolos.

"Anehnya, anak-anak yang diterima hari ini melalui jalur zonasi adalah yang jelas-jelas rumahnya 60 sampai 100 meter di belakang rumah saya, bahkan ada yang lebih jauh lagi. Anak-anak itu nantinya kalau mau bersekolah lewat depan rumah saya. SMA 2 kan di ujung sana, ibaratnya di depan mata, kenapa anak saya ditolak," katanya saat ditemui Liputan6.com, Kamis (13/7/2023).

Budi menuturkan, telah terjadi kecurangan atas pendaftaran anaknya yang dilakukan pihak sekolah. Sang anak yang sudah jauh-jauh mendaftar online, baru diklarifikasi pihak sekolah pada H-1 pengumuman seleksi.

"Dari tanggal 26 Juni sudah mendaftar di SMA Negeri 2. Namun sampai H-1 PPDB online, baru di klik oleh pihak sekolah. Nah, ini menjadi suatu pertanyaan bagi saya. Teman-temannya yang lain itu dari jauh-jauh hari sudah diklarifikasi pendaftarannya, kenapa anak saya di H-1 baru dibuka, baru ketahuan anak saya tereliminasi," paparnya.

Keanehan lain juga diungkapkan Budi. Ia mengaku ketika anaknya mengajukan pendaftaran, jarak antara rumahnya ke SMAN 2 Bekasi tertera 623 meter. Namun usai diklarifikasi pihak sekolah, jaraknya berubah menjadi 781 meter.

"Saya membuat pernyataan di atas meterai, bahwa jarak koordinat anak saya adalah 623 meter. Namun tiba-tiba ada informasi dari pihak sekolah yang sudah diverifikasi operator, jaraknya itu berubah menjadi 781 meter. Kita tidak dikonfirmasi lagi. Namun ada beberapa anak yang dikonfirmasi dan jaraknya itu diubah menjadi jarak terdekat," ungkapnya.

Budi menyebutkan, hasil seleksi zonasi PPDB SMAN 2 Bekasi mencatat jarak terjauh, yaitu 705 meter. Ia pun merasa janggal karena jarak tersebut menjadi acuan pada sistem zonasi setiap tahunnya.

"Sekarang logikanya begini, apakah setiap tahun ada angka kelahiran di 700 meter ini? Setiap tahun lahir anak-anak yang jaraknya setahun-setahun? Ini kan suatu hal yang tidak mungkin kecuali ada kecurangan, ada indikasi kejahatan yang dilakukan, beda alamat dan lain-lain," keluhnya.

Kecurigaan Budi pun menguat, ketika ada calon siswa yang juga tetangganya, mengaku tidak lolos jalur zonasi. Namun kedua temannya yang bukan warga Kayuringin, justru lolos.

"Tapi tiba-tiba ketika teman-teman mau wawancara, ada pernyataan dari orangtua yang mengatakan anaknya diterima di SMA tersebut melalui jalur prestasi. Sedangkan jalur prestasi sudah ditutup karena itu jalur pertama di tahap awal. Tahap kedua adalah zonasi," terangnya.

"Kenapa ketika zonasi, juga ditolak, (padahal) dia bisa masuk melalui jalur prestasi. Nah usut punya usut, katanya dibantu oknum orang KONI, seperti itu. Sekarang orangtua mana yang tak sedih ketika anak tidak diterima sementara teman-temannya diterima. Jadi kita sebagai orangtua merasa miris dengan kejadian seperti ini," ujar dia.

Budi menyampaikan dirinya sudah pernah meminta klarifikasi dari pihak SMAN 2 Bekasi. Namun saat datang memenuhi undangan, ia mengaku diabaikan dan ditinggalkan begitu saja oleh pihak sekolah.

Menurutnya, pernah ada kasus serupa pada PPDB SMAN 2 Bekasi tahun lalu. Kala itu terdapat tiga siswa dari satu sekolah yang mendaftar jalur zonasi, dengan masing-masing rumah beralamat di Perumnas 2, Bintara dan Gang Banteng.

"Tapi yang rumahnya di Perumnas 2 tidak diterima, malah yang di Gang Banteng dan Bintara ini yang diterima," akunya.

Budi menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan nasib sang anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri. Terlebih sekolah negeri, berdasarkan zonasi, menjadi prioritas bagi masyarakat sekitarnya.

4. Salah Sistem di PPDB Sulsel

Ratusan orang tua siswa merasa kecewa dengan jawaban pihak sekolah yang menyatakan ada kesalahan aplikasi saat mereka mempertanyakan pengumuman di situs penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang menyatakan anaknya lulus, namun ketika dikonfirmasi kembali, pihak sekolah menyatakan tidak lulus.

 

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin mengatakan terjadi kesalahan teknis sebelumnya dalam proses pengumuman hasil PPDB Sulsel 2023 untuk SMA/SMK.

Ia pun mengaku meminta maaf atas kesalahan teknis yang terjadi tersebut dan berjanji akan terus berbenah untuk perbaikan sistem yang lebih baik.

“Jadi pengumuman pertama itu salah pembacaannya, makanya dibenahi aplikasinya supaya pembacaannya itu dalam merangking siswa sesuai dengan juknis,” jelas Iqbal.

Adapun pengumuman hasil akhir PPDB pada Minggu 25 Juni 2023 oleh Dinas Pendidikan Sulsel, kata dia, merupakan hasil akhir yang sudah sesuai juknis PPDB.

“Dan pengumuman resmi hari Minggu ini yang benar sesuai juknis,” tutur Iqbal.

Infografis Syarat Lulus Sekolah 2021
Infografis Syarat Lulus Sekolah 2021 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya