Warga Myanmar Ditangkap Petugas Imigrasi Pamekasan Usai Video Membuat Roti Canai Viral di Media Sosial

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan Myanmar yang tidak mengantongi dokumen resmi alias ilegal.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2023, 20:04 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2023, 20:04 WIB
Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun
Petugas melakukan perekaman data pemohon pembuatan paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Surabaya - Kantor Imigrasi Pamekasan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan Myanmar yang tidak mengantongi dokumen resmi alias ilegal.

"Kedua WNA yang kami tangkap ini tinggal di Bangkalan dan Sampang," kata Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Buhari, Sabtu (30/9/2023).

WNA asal Myanmar itu berinisial MHA. Dia ditangkap usai video membuat roti canainya viral di media sosial. Penangkapan setelah tim intel Imigrasi Pamekasan melakukan penyelidikan.

Imam menjelaskan bahwa MHA sempat menjadi seorang juru masak di salah satu outlet roti canai di Kabupaten Bangkalan. Dia bekerja kepada seorang pengusaha berinisial M, lalu yang bersangkutan membuka usaha sendiri.

Setelah itu, yang bersangkutan menawarkan diri kepada pelanggan untuk mencarikan seorang istri, yang kemudian dikenalkan dengan L.

"Setelah tujuh hari berkenalan, MHA menikah siri dengan L sekitar 2020, dan mengikuti sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Bangkalan pada tahun 2021," kata Kepala Imigrasi Pamekasan Imam Buhari.

Dari isbat nikah itu, MHA dan L secara resmi dan sah tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah dengan nomor 247/46/VI/2021 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Bangkalan pada tanggal 28 Juni 2021.

Warga Bangladesh Juga Ditangkap

Sementara itu, WNA asal Banglades berinisial MAH ditangkap petugas setelah yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan beberapa hari lalu dan hendak membuat paspor Indonesia dengan dokumen kependudukan yang dibuat di Sampang.

Petugas mengungkap identitas MAH saat istrinya yang merupakan warga Sampang secara tidak sengaja berbicara bahasa Inggris dengan yang bersangkutan.

Mulanya, kata Imam, istri MAH menyampaikan bahwa yang bersangkutan mempunyai gangguan pendengaran supaya pembuatan paspor Indonesia berjalan lancar.

"Karena petugas curiga dan MAH berbahasa Inggris aktif, akhirnya dia dibawa ke Subseksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pamekasan," kata Kasi Intel Kantor Imigrasi Pamekasan Agus Surono.

Setelah penyelidikan, lanjut dia, terungkap bahwa MAH memalsukan dokumen kependudukan dengan meminta bantuan orang lain.

"Berdasarkan pengakuannya dia ini membayar 2.000 ringgit Malaysia kepada orang yang diminta bantuan itu. Dia awalnya dari Malaysia kemudian ke Indonesia lewat Sumatra berdasarkan pengakuan yang bersangkutan," katanya.

Menurut Agus Surono, kedua WNA tersebut nantinya akan dipulangkan ke negara masing-masing, namun masih menunggu jadwal pemberangkatan.

Ia juga meminta agar masyarakat bisa proaktif melaporkan ke Kantor Imigrasi Pamekasan apabila ada orang asing baru di sekitar mereka.

"Jumlah petugas imigrasi terbatas. Oleh karena itu, peran aktif semua pihak tentu sangat kami harapkan," kata Agus.

Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ini Respons Kominfo dan Imigrasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ini Respons Kominfo dan Imigrasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya