Liputan6.com, Situbondo Polres Situbondo menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka tindak pidana prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, dua tersangka itu adalah berinisial RM (21) Perempuan warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten, dan dan DG (28) Pria warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Baca Juga
Mereka diduga memperdagangkan tiga Perempuan di bawah umur secara daring atau online melalui aplikasi MiChat.
Advertisement
“Dugaan tindak pidana perdagangan orang ini terungkap setelah petugas kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berhaisl mengungkap TPPO di salah satu hotel di Situbondo,” ujarnya Selasa (5/12/2023).
Kata Kapolres, kedua tersangka DG dan RM memiliki tugas dan peran masing-masing mempekerjakan tiga Perempuan di bawah umur itu dengan menggunakan aplikasi hijau.
Tersangka RM berperan sebagai pengurus dan penjaga serta mengelola kebutuhan masing- masing PSK, termasuk menerima uang dari para PSK dan mencatat di buku catatan sesuai uang yang diterima dari pria hidung belang.
RM juga menghitung pengeluaran untuk kebutuhan masing- masing PSK, seperti belanja makan, make up, dan pakaian perlengkapan pekerjaan para PSK.
“Sedangkan, tersangka DG perannya sebagai operator memegang handphone yang berisi aplkikasi MiChat kemudian menjalankan aplikasi tersebut untuk menerima tamu,”paparnya.
Sedangkan fungsi yang kedua mengonformasi jika pelanggan sudah cocok dengan harga yang disepakati, termasuk menjaga keamanan para PSK dari kekerasan yang dilakukan oleh pelanggan.
Kapolres menambahkan untuk tiga Perempuan yang masih di bawah umur itu tidak ditetapkan sebagai tersangka karena masih perlu dilakukan pembinaan.
“Tiga Perempuan yang juga diamankan pada Minggu (3/12/2023) malam itu, kami masih koordinasi dengan Kasat Reskrim karena ketiganya masih di bawah umur," tambahnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka DG sebagai pengelola atau operator aplikasi MiChat menawarkan harga layanan PSK kepada tamu berkisar Rp 300 ribu hingga Rp700 ribu.
“Tersangka mengakui bahwa setiap harinya para PSK melayani tiga hingga tujuh orang tamu. Ada barang bukti uang tunai sekitar Rp13 juta dan sejumlah handphone,” tuturnya.
Para tersangka TPPO ini mengaku sudah tiga bulan melakukan praktik prostitusi daring di wilayah Situbondo, Banyuwangi dan Jember.
“Kami berpindah-pindah tempat, Situbondo, Banyuwangi dan Jember. Kalau di Situbondo baru hampir sepekan," ujar DG salah satu tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, dua tersangka RM dan DG dijerat Pasal 10UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana Perdagangan orang.
“Ancaman hukumannya paling berat 15 tahun kurungan penjara,”pungkas Kapolres.
Advertisement