Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI, Buntut Pernyataan Politik Dinasti Yogyakarta

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mempersilakan kadernya, Ade Armando, untuk keluar dari PSI bila tidak bisa mengikuti aturan konstitusi terkait Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

oleh Yusron Fahmi diperbarui 07 Des 2023, 10:17 WIB
Diterbitkan 07 Des 2023, 10:17 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep Kampanye Pemilu di Jawa Timur. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mempersilakan kadernya, Ade Armando, untuk keluar dari PSI bila tidak bisa mengikuti aturan konstitusi terkait Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kami partai PSI taat pada aturan konstitusi, apalagi yang menyangkut Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kaesang di Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, (6/12/2023), dikutip dari Antara.

Dia mempersilakan Ade Armando dan kader partai lainnya yang tidak bisa mengikuti UU atau Undang-undang Dasar (UUD) 1945 agar keluar dari partai.

"Bang Ade atau kader lain yang tidak bisa taat, bisa keluar saja dari PSI," tegas putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.

Kaesang mengaku bahwa dirinya merupakan bagian dari Yogyakarta.

"Saya bagian dari Yogyakarta, saya juga menikah di Yogyakarta, istri saya juga orang Yogya," paparnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan partainya menangani secara serius pernyataan Ade Armando soal politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Jadi, ini masalah yang buat kami perlu ditangani sangat serius. Oleh karenanya, proses di internal partai masih terus berlangsung," kata Grace di Bangkalan, Jawa Timur.

Menurut dia, Ade Armando sendiri telah mendapatkan teguran keras dari Ketum PSI Kaesang Pangarep.

"(Untuk sanksi) masih dirapatkan, tapi sudah ada teguran keras langsung dari Mas Kaesang," kata Grace.

Ade Armando Buat Video Pernyataan Permintaan Maaf

Ade Armando
Pegiat media sosial Ade Armando resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Menurut dia, Ade Armando sudah membuat video pernyataan permintaan maaf yang disampaikan melalui media sosialnya.

"Bang Ade menekankan bahwa pendapat yang dilontarkannya adalah opini pribadi, bukan opini PSI. Tidak ada koordinasi sama sekali dan kami pun kaget dengan pernyataan beliau," papar Grace.

Sebelumnya, politisi PSI Ade Armando menyampaikan kritik kepada para mahasiswa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM), yang menggelar aksi protes terkait politik dinasti.

Ade Armando menyebut bahwa BEM UI dan BEM UGM ironi karena sesungguhnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang mempraktikkan politik dinasti. Hal itu disampaikan Ade Armando lewat akun X miliknya, @adearmando61.

Respons Sri Sultan

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sultan menyampaikan bahwa peran orang tua sangat penting dalam Langkah antisipasi tindak kejahatan jalanan yang pelakunya adalah anak. Terlebih, jika orang tua tersebut sibuk dengan pekerjaannya maka sangat dimungkin memiliki potensi menjadi pelaku maupun korban kejahatan jalanan.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa keistimewaan DIY, termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur dilindungi konstitusi.

"Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin 4 Desember 2023.

Hal itu ditegaskan Sultan menanggapi komentar pegiat media sosial sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyebut DIY mempraktikan politik dinasti lantaran gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu, tetapi melalui penetapan.

"Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," ujar Sri Sultan.

Pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Negara, menurut Sri Sultan, juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam.

Jabatan yang diemban oleh Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.

Mengenai anggapan politik dinasti yang disebut Ade Armando, Sultan mempersilakan persepsi masyarakat.

Namun, menurut Raja Keraton Yogyakarta itu, pandangan tersebut juga seharusnya melihat bagaimana sejarah panjang DIY hingga memperoleh predikat tersebut.

Infografis Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI. (Liputan6.com/Abdillah
Infografis Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI. (Liputan6.com/Abdillah
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya