Liputan6.com, Situbondo - Informasi menyebar di media sosial mengenai pungutan liar alias pungli terhadap petani penerma bantuan pupuk dan bibit jagung bersubsidi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Menanggapi informasi tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo memastikan tidak ada pungli kepada para petani penerima bantuan pupuk dan bibit jagung dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga
Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo Muhammad Zaini, Sabtu (6/1/2024) mengatakan, informasi yang tersebar di media sosial mengenai pungli kepada petani penerima bantuan pupuk dan bibit jagung yang dilakukan oleh pengurus kelompok tani di Kecamatan Banyuputih tidak benar.
Advertisement
Zaini menyampaikan bahwa kelompok tani di Kecamatan Banyuputih hanya menarik iuran untuk kas yang sudah disepakati bersama oleh para petani penerima bantuan.
"Kami sudah mengumpulkan semua kelompok tani di Kecamatan Banyuputih, dan kami juga meminta pengurus kelompok tani membuat pernyataan bahwa tidak ada pungli, melainkan iuran," katanya.
Informasi mengenai tuduhan adanya pungli pada petani penerima bantuan pupuk dan bibit jagung dari Kementerian Pertanian di Kecamatan Banyuputih bermula dari unggahan pemilik akun Facebook "Satria".
"Setelah kami mengumpulkan pengurus kelompok tani di Kecamatan Banyuputih, ternyata pemilik akun media sosial Facebook itu bukan termasuk penerima bantuan pupuk dari Kementan," kata Zaini.
Besaran Iuran yang Dibayar Petani Penerima Subsidi
Zaini menyampaikan bahwa menurut pengakuan pengurus kelompok tani, para penerima bantuan pupuk secara sukarela membayar iuran kas Rp25.000 hingga Rp50.000 ke kelompok tani sesuai kesepakatan bersama.
"Masing-masing penerima bantuan pupuk yang membayar iuran itu bervariasi, mulai dari Rp25.000 hingga Rp50.000 tergantung luas lahan," ujar dia.
Advertisement