Liputan6.com, Banyuwangi - Ribuan surat suara ditemukan rusak dalam proses pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Banyuwangi.
Kepala Seketariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Teguh Sulistyo menyatakan, detail surat suara yang rusak tersebut di antaranya 6.451 lembar surat suara DPRD Banyuwangi dan 390 lembar surat suara DPRD Provinsi Jawa Timur. Sehingga total keseluruhan mencapai 6.841 lembar.
Baca Juga
“Kerusakan tercatat mulai surat suara yang sobek, gambar tidak jelas hingga bercak tinta berkas percetakan,” ujarnya, Senin (15/1/2024).
Advertisement
Untuk proses penyortiran dan pelipatan belum sepenuhnya rampung, saat ini masih terus proses pengerjaanya. Untuk proses pernyortiran dan pelipatan dilakukan secaara bertahap lembar per lembar. Sehingga kemungkinan besar, kerusakan surat suara masih bisa bertambah.
Adapun surat suara yang prosesnya sudah selesai, baru surat suara DPRD Banyuwangi, sedangkan surat suara DPRD Provinsi pengerjaanya masih 43 persen.
“Surat suara presiden, DPR RI, dan DPR RI dilakukan setelah DPRD Provinsi selesai. Target kami, sortir dan lipat suarat suara DPRD Provinsi hari ini selesai,” tambahnya.
KPU Banyuwangi menargetkan pengerjaaan sortir dan lipat suarat suara pemilu rampung antara hari ke-10 sampai hari ke-12 sejak awal pengerjaanya pada Rabu 10 Januari 2024.
Menurutnya, proses sortir dan lipat suarat suara yang cukup rumit adalah DPRD Kabupaten. Sebab harus teliti setiap dapil. Untuk itu, proses pengerjaanya harus dilakukan dengan serba hati-hati. Jangan sampai ada satupun surat suara rusak yang lolos dari proses sortir.
Surat Suara Rusak Diserahkan ke KPU Provinsi
Kata Teguh, pascapengerjaan surat suara DPRD Provinsi selesai, kemudian akan dilanjutkan sortir dan lipat surat suara DPR RI dan DPD RI. Sedangkan surat suara Pilpres ditargetkan selesai satu hari.
“Untuk surat suara pusat ini pengerjaanya lebih cepat. Karena ukurannya lebih kecil,” paparnya.
Teguh mengatakan, kondisi surat suara yang rusak selanjutnya akan dilakukan rapat pleno dan diajukan ke KPU Provinsi.
“Semua laporan langsung tersambung ke provinsi. Karena untuk Pemilu 2024, semua pengurusan ada di provinsi. Sedangkan untuk pemilu sebelumnya memang diurus kabupaten,”pungkasnya.
Advertisement