Berkas Lengkap, Gregorius Ronald Tannur Penganiaya hingga Tewas Dini Sera Afriyanti Segera Disidang

Polrestabes Surabaya melakukan proses pelimpahan tahap II kasus penganiayaan berujung maut dengan tersangka, Gregorius Ronald Tanur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Jan 2024, 06:04 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2024, 06:04 WIB
Gregorius Ronald Tannur sat dibawa ke Kejari Surabaya. (Istimewa)
Gregorius Ronald Tannur sat dibawa ke Kejari Surabaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya melakukan proses pelimpahan tahap II kasus penganiayaan berujung maut Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), wanita asal Sukabumi.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara Ronald telah lengkap atau P21.

"Selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya. Sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (29/1/2024).

Putu memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Setelah itu tersangka Ronald akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami tetap akan melakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya," kata Putu.

Adapun beberapa barang bukti yang diserahkan polisi ke Kejaksaan, salah satunya adalah sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melindas korban, serta beberapa bukti lainnya.

"Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya," ujarnya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya M Ali Prakoso, mengatakan sudah mempersiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengadili tersangka Ronald.

"Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya," katanya.

Ali menjelaskan bahwa tersangka Ronald dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini.

Ronald tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 11.30 WIB, Senin, 29 Januari 2024. Ronald nampak mengenakan atasan baju berwarna putih, dilapisi baju oranye untuk tersangka.

Ronald tampak mengenakan kacamata, juga menggunakan masker, serta dengan tangan diikat oleh kabel tias. Ronald dikawal ketat oleh polisi, serta didampingi oleh kuasa hukum.

Ronald hanya diam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media, sembari masuk ke gedung Kejari Surabaya.

Ronald Jadi Tersangka

Gregorius Ronald Tannur saat rekonstruksi kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gregorius Ronald Tannur saat rekonstruksi kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Polrestabes Surabaya menetapkan anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia Dini Sera Afrianti (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, tersangka yang tak lain merupakan pacar korban ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

"Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara," ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Infografis Intip Biaya Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Intip Biaya Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya