Penampakan Gus Samsudin Pakai Rompi Tahanan Polda Jatim Usai Jadi Tersangka Konten Viral Bebas Tukar Pasangan

Gus Samsudin terlihat berjalan dengan mengenakan rompi tahanan warna biru milik Polda Jatim. Dia dijerat pasal Undang-Undang ITE atas kasus konten tukar pasangan suami istri.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Mar 2024, 06:04 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2024, 06:04 WIB
Gus Samsudin dengan baju tahanan Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gus Samsudin dengan baju tahanan Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Gus Samsudin terlihat berjalan dengan mengenakan rompi tahanan warna biru milik Polda Jatim. Dia dijerat pasal Undang-Undang ITE atas kasus konten tukar pasangan suami istri.

Selain Gus Samsudin, nampak juga dua rekannya yang berjalan dengan menggunakan pakaian yang sama. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

"Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin. Pertama kameramen atas nama inisial FB kemudian satu lagi editor atas nama FK," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (5/3/2024).

Kombes Dirmanto mengungkapkan, tersangka Samsudin mempunyai dua tujuan dalam pembuatan konten tukar pasangan suami istri tersebut.

"Tujuan yang pertama yaitu menaikkan subscribe media sosialnya dan yang kedua adalah dia berharap tempat pengobatan tambah laris di Blitar," ucapnya.

Kombes Dirmanto menyebut, penyidik masih belum melakukan pemeriksaan ahli agama namum sudah meminta keterangan dari ahli sosiologi bahasa. Sedangkan untuk ahli yang lain akan menyusul. "Untuk penerapan pasal masih sama yakni UU ITE," ujarnya.

Kombes Dirmanto menyampaikan bahwa untuk tersangka lain yang ada didalam video tersebut sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.

"Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini," ucapnya.

Petik Keuntungan

Samsudin saat diamankan di Polda Jatim. (Istimewa)
Samsudin saat diamankan di Polda Jatim. (Istimewa)

Kombes Dirmanto menegaskan, tersangka Samsudin mendapat keuntungan dari konten Youtubenya senilai Rp 100 juta per bulan.

"Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton," ujarnya.

Diketahui, Gus Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Samsudin Mengaku Ikhlas

Gus Samsudin melaporkan pesulap merah ke Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gus Samsudin melaporkan pesulap merah ke Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Saat dikeler, tersangka Samsudin mengaku ikhlas dan ridho dipenjara. "Kalau ini yang terbaik, saya ridho karena ingin mendapatkan ridho. Saya senang dipenjara," ucapnya sembari berjalan.

Samsudin mengaku ada penyesalan untuk hal buruk. "Kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," tukasnya.

Infografis Diplomasi Lewat Jalur Kuliner
Diplomasi Lewat Jalur Kuliner (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya