Polisi Pelabuhan Ketapang Sita Ribuan Botol Miras dari Bali, Dikemas dalam Air Botol Mineral

Miras tidak bermerek yang diwadahi botol air mineral itu diamankan petugas selama dua hari berturut-turut. Diduga botol- botol miras yang dikemas di dalam kardus tersebut, akan diselundupkan ke luar kota.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 23 Mar 2024, 12:01 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2024, 12:01 WIB
Polisi Banyuwangi gagalkan penyelundupan miral botolan di Pelabuhan Ketapang (Istimewa).
Polisi Banyuwangi gagalkan penyelundupan miral botolan di Pelabuhan Ketapang (Istimewa).

Liputan6.com, Banyuwangi Aparat Kepolisian Banyuwangi menyita ribuan botol minuman keras di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur.

Miras tidak bermerek yang diwadahi botol air mineral itu diamankan petugas selama dua hari berturut-turut. Diduga botol-botol miras yang dikemas di dalam kardus tersebut akan diselundupkan ke luar kota.

Kapolsek Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Iptu Heru Slamet Hariyanto mengatakan, pelaku diamankan saat berada di pintu keluar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

“Kami amankan pelaku saat pemeriksaan rutin di pintu keluar Pelabuhan dengan membawa mobil truk boks,” ujar Heru, Jumat (22/3/2024).

Kata Heru, pelaku bernama Dede Eki Rohita (27) asal Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Total ada 1.611 botol miras yang disimpan dalam 18 karton. Rinciannya 15 karton berisi 1.281 botol ukuran 600 ml dan tiga karton berisi 330 botol ukuran 350ml,”tambahnya.

Sopir truk itu mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria tak dikenal di sekitar kawasan Tabanan, saat perjalanan dari Denpasar.

Pria misterius itu bermaksud untuk menitipkan barang tersebut dengan tujuan Kota Surabaya, dengan upah angkut sekitar Rp50.000 per karton.

“Tapi dia baru dibayar Rp700.000. Sedangkan sisanya Rp200.000 diberikan saat paket tersebut sudah diterima di Surabaya," paparnya.

Pelaku beserta barang bukti berupa ribuan botol miras itu kemudian dilimpahkan penanganan perkaranya ke penyidik Kantor Bea Cukai Banyuwangi.

 

Kasus Kedua

Selanjutnya pada kasus kedua, polisi mengamankan sebanyak tiga karton besar yang berisi 60 botol dengan masing- masing volume 600 ml miras jenis arak.

“Miras ini diangkut dengan bus PT Rasa Sayang Jaya dengan nomor polisi EA 7378 L,” paparnya.

Barang tersebut diamankan di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang saat pemeriksaan kendaraan dalam rangka cipta kondisi Ramadan dan  Idul Fitri 2024.

“Selanjutnya penanganan perkara kami serahkan pada unit Samapta,” pungkasnya.

 

Infografis miras oplosan berujung maut
Infografis miras oplosan berujung maut
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya