Jadi Tersangka, Sopir Bus Rosalia Indah yang Tewaskan 7 Penumpang Terancam 6 Tahun Penjara

Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 12 Apr 2024, 12:59 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2024, 12:30 WIB
Sebanyak 27 penumpang dan sopir bus PO Rosalia Indah selamat dari kecelakaan tunggal yang terjadi di Km 370 A Tol Batang Semarang, Jawa Tengah pada Kamis, (11/4/2024).
Sebanyak 27 penumpang dan sopir bus PO Rosalia Indah selamat dari kecelakaan tunggal yang terjadi di Km 370 A Tol Batang Semarang, Jawa Tengah pada Kamis, (11/4/2024). (Tim News).

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4), sebagai tersangka.

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4/2024).

Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

"Sopir sudah ditahan, ia dijerat pasal 310 ayat 2 ,3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," katanya.

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.

Sopir Bus Kelelahan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah. (Foto: Istimewa).

Kakorlantas Irjen Pol.Aan Suhanan mengatakan kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Rol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diduga akibat sopir bus kelelahan.

"Dugaan awal sudah lelah. Kemungkinan terjadi 'microsleep" di TKP sehingga terjadi kecelakaan tunggal," kata Aan saat mengecek kondisi korban selamat dalam kecelakaan tersebut di RS Islam Kendal, Kamis.

Menurut dia, kemungkinan penyebab kecelakaan tersebut didasarkan atas keterangan pengemudi bus bernama Jalur Widodo tersebut.

Selain itu, lanjut dia, dari keterangan pengemudi juga diketahui bus sempat bermasalah dan diganti di KM 227 ruas Tol Pejagan-Palimaman.

"Sempat berganti kendaraan, namun pengemudi tidak berganti," katanya.

Ia mengatakan bus tersebut mengangkut penumpang dari Bekasi dengan tujuan Jawa Timur.

Kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah terjadi pada Kamis sekitar pukul 06.30 WIB di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang.

Tujuh penumpang tewas yang terdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak-anak.

Empat korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut telah teridentifikasi dan dikonfirmasi dengan keluarganya.

Sementara 17 orang korban luka dalam kejadian dirawat di RS Islam Kendal.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya