Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp287 Juta

Kejaksaan Negeri Situbondo menetapkan seorang mantan kepala desa menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalagunaan Dana Desa tahun anggaran 20219 dan merugikan keuangan negara Rp287 juta

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 23 Apr 2024, 20:04 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2024, 20:04 WIB
Ilustrasi korupsi dana Desa (Istimewa)
Ilustrasi korupsi dana Desa (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan seorang mantan kepala desa sebagai tersangka dugaan korupsi penyalagunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 dan merugikan keuangan negara Rp287 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Situbondo Ferry Hari Ardianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Akhmat, mnatan Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, itu diduga telah melakukan pengurangan volume bahan dalam proyek Pembangunan menggunakan Dana Desa tahun 2019 di desa setempat.

“Kami melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ferry, Selasa (23/4/2024).

Kata dia, pada pemeriksaan awal terhadap tersangka saat menerima laporan tahun 2023 tentang kerugian negara terkait dugaan penyalagunaan dana desa sekitar Rp275 juta.

Namun, menurutnya setelah penyidik kejaksaan kembali melakukan audit ditemukan jika kerugian negara lebih besar, yaitu lebih dari Rp287 juta.

“Yang bersangkutan dijerat dengan Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi. Kalau hukuman kurang maksimal 15 tahun penjara,”katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, mantan kepala desa tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo.

Kejari Situbondo juga telah memanggil dan memintai keterangan  sejumlah pegawai Dinas Kesehatan setempat  hingga pegawai puskesmas  terkait pengadaan alat kesehatan antropometri yang nilai anggaranya mencapai miliaran rupiah.

Sejauh ini Kejaksaan Negeri Situbondo belum memberikan keterangan resmi mengenai pemanggilan beberapa pegawai Dinas Kesehatan. Pengadaan alat kesehatan untuk mengukur status nilai gizi atau antropometri dialokasikan pada perubahan APBD tahun 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya