Liputan6.com, Malang - Polresta Malang Kota meringkus pria berinisial HA (19), terduga pelaku pembunuhan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Malang pada 2022.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan pihaknya membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut karena sempat terkendala minimnya alat bukti.
Baca Juga
"Kami menangkap satu pelaku tunggal saat ini usia 19 tahun, saat melakukan usia 17 tahun 9 bulan. Kami perlu melakukan pendalaman karena saksi minim dan alat bukti juga minim," kata Danang, Senin 13 Mei 2024.
Advertisement
Danang menjelaskan, tersangka HA merupakan warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia ditangkap pada 9 Mei 2024 usai pihak kepolisian menemukan saksi baru dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 22 Desember 2022.
Menurut dia, keberadaan saksi baru tersebut bisa mengenali ciri-ciri pelaku yang diperlihatkan oleh petugas dari tangkapan layar rekaman kamera pengawas (CCTV). Keterangan saksi tersebut, juga disesuaikan dengan saksi lain yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada persesuaian dengan keterangan para saksi dan petunjuk. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan kami melakukan prarekonstruksi," katanya.
Kronologi peristiwa pembunuhan mahasiswi berinisial DAL yang berusia 17 tahun tersebut, kata dia, bermula saat pelaku pada 22 Desember 2022 dini hari datang ke rumah salah satu rekannya untuk minum minuman keras.
Kurang lebih pada pukul 01.00 WIB, lanjut dia, tersangka keluar dari rumah rekannya tersebut dan berpamitan untuk membeli rokok. Namun, pelaku mendatangi indekos di Jalan Sumbersari Gang 5C.
"Tersangka mengerti dan mengetahui kondisi indekos karena ia punya hubungan saudara dengan pemilik indekos," katanya.
Tersangka kemudian menuju dapur di rumah indekos yang berada di lantai dua dan mengambil sebuah pisau. Tersangka lantas turun dan mendatangi kamar indekos nomor 6. Namun, terkunci sehingga dia beralih ke kamar indekos nomor 4, tempat korban tinggal.
"Tersangka bergeser dan mendapati kamar indekos nomor 4 yang ditempati korban dalam kondisi tidak terkunci," katanya.
Pada saat memasuki kamar nomor 4, kata Kompol Danang, saat itu korban tengah tidur, kemudian terbangun karena ada tersangka yang masuk. Mengetahui korban terbangun, tersangka lantas membekap korban dan menusuk dada kanan dan kiri korban dengan pisau dapur.
Ancaman Hukuman Mati
Usai melakukan pembunuhan tersebut, tersangka menuju kamar mandi dan mencuci pisau yang dipergunakan. Tersangka juga mengembalikan pisau tersebut ke dapur rumah indekos. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak kamera pengawas.
"Tersangka juga merusak kamera CCTV rumah indekos, kemudian membuangnya di gerobak sampah di dekat TKP. Pelaku mengambil telepon genggam milik korban, kemudian menjualnya seharga Rp570 ribu," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan AK (48), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing selaku pembeli telepon genggam milik korban sebagai tersangka penadah. AK dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami tegaskan kembali, meski kejadian pembunuhan ini sudah lama, bukan berarti kami melupakan. Kami tetap lakukan penyelidikan dan pendalaman," kata Danang.
Advertisement