Posko Pengaduan THR 2025 Kota Malang Siap Terima Laporan Pekerja, Cek di Sini!

Disnaker Kota Malang segera mendirikan dua posko pengaduan THR 2025 dan siap menerima laporan dari para pekerja

oleh Zainul Arifin Diperbarui 19 Mar 2025, 01:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 01:00 WIB
Ilustrasi THR (Istimewa)
Ilustrasi THR (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Malang - Para pekerja di Kota Malang yang terancam tidak mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR 2025 tak perlu ragu melaporkan masalah itu. Sebab Dinas Tenaga Kerja setempat akan mendirikan dua Posko Pengaduan THR pada minggu ini.

Rencananya, Posko Pengaduan THR 2025 akan didirikan di Perkantoran Terpadu Pemkot Malang serta di Mall Pelayanan Publik. Para pekerja dapat datang langsung melapor ke posko itu bila hak tunjangan tidak dibayarkan oleh perusahaan.

“Pekan depan posko kami dirikan, nanti segera kami sosialisasikan begitu telah didirikan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Satyawan, kemarin.

Dinas bakal segera menindaklanjuti laporan yang masuk dari pekerja agar pengusaha membayarkan THR. Termasuk membantu memfasilitasi penyelesaian masalahnya berupa solusi secara tripartit maupun bipartit.

“Karena itu jangan ragu melapor ke posko kalau hak THR tidak dibayarkan,” ucap dia.

Arif menambahkan, penanganan terhadap laporan pengaduan akan melibatkan Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar berupa teguran sampai pencabutan izin usaha.

Kementerian Ketenagakerjaan pada 10 Maret lalu telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/Ill/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Surat Edaran itu menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Bila lebaran Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka perusahaan harus sudah membayarkan THR paling lambat pada 24 Maret 2025.

Aturan itu juga menjelaskan besaran THR 2025. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, mendapat sebesar satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan proporsional dengan rumusan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Jamin Penyelesaian Pengaduan THR

Arif mengatakan, pada lebaran tahun lalu mayoritas perusahaan di Kota Malang patuh aturan dalam membayarkan THR. Bahkan ada yang telah memberikan tunjangan ke pekerjanya sejak 30 hari sebelum lebaran. Tercatat hanya ada pengaduan pekerja dari tiga perusahaan berbeda.

“Tiga perusahaan pada tahun lalu punya alasan yang menyebabkan muncul masalah THR, tapi semua bisa diselesaikan,” tutur Arif.

Ketika itu ada perusahaan yang mengaku pailit sehingga tak mampu membayar THR. Ada yang menyatakan hanya sanggup membayar setengah dari besaran yang telah ditentukan serta meminta kekurangan dibayar usai lebaran.

“Kalau perusahaan tidak mampu silakan sampaikan. Petugas tentu mengecek kondisi perusahaan untuk memastikan dan mencari solusi bersama. Kalau sanksi jadi kewenangan provinsi,” ujar Arif.

Dia menambahkan, posko THR Kota Malang juga terbuka bagi para driver ojek online yang ingin melapor. Aduan tersebut akan diteruskan kepada kepada dinas provinsi serta mitra aplikator ojek online.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya