Liputan6.com, Jakarta - Gaji ke-13 PNS akan cair pekan depan, tepatnya pada 3 Juni 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, total anggaran yang digelontorkan dari APBN untuk gaji ke-13 ASN dan TNI-Polri sebesar Rp50,8 triliun.
Isa merinci, untuk gaji ke-13 ASN dan TNI-Polri di pusat, dari APBN dikucurkan sebanyak Rp18 triliun.
"Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun," kata Isa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin.
Advertisement
Untuk pensiunan, lanjut Isa, Kemenkeu menggelontorkan Rp11,7 triliun dari APBN.
"Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," tambahnya.
Adapun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan gaji ke-13 pada tahun ini.
Adapun dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan belanja kementerian/lembaga (K/L) terealisasi sebesar Rp304,2 triliun atau 27,9 persen dari pagu.
Belanja pegawai tercatat sebesar Rp96,2 triliun, tumbuh sebesar 19,5 persen secara tahunan (yoy).
Pertumbuhan itu dipengaruhi oleh pembayaran THR ASN dan TNI-Polri sebesar Rp16,4 triliun dan kenaikan gaji ASN dan TNI-Polri dengan total penyaluran Rp79,8 triliun.
Dorong Daya Beli Masyarakat
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat.
“Di samping memberikan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan kelas menengah, pemberian THR dan gaji ke-13 juga ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut,” kata Febrio di Jakarta, Sabtu 16 Maret.
Tahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen. Hal itu naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang sebesar 50 persen.
Menurut Febrio, peningkatan tersebut didorong oleh kondisi keuangan negara yang makin membaik.
Pada masa pandemi COVID-19, tepatnya 2020 dan 2021, besaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dipangkas dan direalokasikan untuk mengatasi pandemi dan menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin yang paling terdampak melalui berbagai program bantuan sosial.
Namun, perekonomian yang pernah terkontraksi 2,07 persen yoy pada 2020 telah berangsur pulih hingga mencapai 5,05 persen yoy pada 2023, di mana pertumbuhan tersebut ditopang konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar dalam perekonomian.
Kini, di tengah kondisi perekonomian tahun 2024 yang masih menghadapi tantangan pelemahan global serta fenomena El Nino yang menciptakan risiko bagi inflasi, pemerintah menilai menjaga daya beli masyarakat guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional menjadi upaya yang perlu dilakukan.
Untuk itu, melalui pemberian THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100 persen, diharapkan aktivitas konsumsi masyarakat menguat dan perekonomian Indonesia dapat mencapai 5,2 persen (year-on-year/yoy) pada tahun 2024, sejalan dengan proyeksi Pemerintah.
“Harapannya pemberian THR dan Gaji 13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan agar berdampak positif bagi perekonomian nasional,” tutur dia.
Advertisement