45 Anggota DPRD Kota Malang Terpilih Hasil Pemilu 2024 Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Pelantikan

45 calon terpilih hasil Pemilu 2024 itu harus menyerahan tanda terima pelaporan LHKPN maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029

oleh Zainul Arifin diperbarui 29 Mei 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2024, 11:00 WIB
45 Anggota DPRD Kota Malang Hasil Pemilu 2024 Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Pelantikan
Komisioner KPU Kota Malang menetapkan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kota Malang melalui Rapat Pleno Terbuka pada Selasa, 28 Mei 2024 (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 45 calon terpilih DPRD Kota Malang hasil Pemilu 2024. Bila sesuai jadwal yang telah disusun, mereka bakal dilantik pada 24 Agustus mendatang.

Sebelum resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029, para legislator itu wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan para calon terpilih harus menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN ke pihak penyelenggara pemilu maksimal 21 hari sebelum pelantikan.

“Kalau sampai batas maksimal belum diserahan, maka KPU tidak akan menyantumkan nama anggota terpilih itu,” kata Aminah usai Rapat Pleno Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Malang, Selasa, 28 Mei 2024.

Artinya, karena namanya tak dicantumkan maka calon terpilih bisa ditunda atau tidak ikut dilantik sebagai anggota dewan. Kewajiban penyampaian tanda terima laporan harta kekayaan itu diatur lewat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 dalam Pasal 52.

"Tidak menggugurkan sebagai calon terpilih. Kalau posisinya diganti atau tidak, itu menunggu ketentuan selanjutnya karena ada aturan tersendiri terkait hal itu," ujar Aminah

Penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih yang baru saja digelar juga merujuk PKPU itu. Yakni setelah selesainya Perselisihan Hasil Pemilu seiring amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 24 Mei lalu.

MK menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait perolehan suara pada Pileg 2024 di Daerah Pemilihan 5 Kota Malang dan tak memerintahkan rekapitulasi ulang. Artinya, hasil rekapitulasi KPU Kota Malang sudah bersifat final.

“Maka penetapan kursi dan anggota terpilih DPRD Kota Malang hari ini mengacu pada rekapitulasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu,” ucap Aminah.

Perolehan Kursi Parpol di DPRD Kota Malang

45 Anggota DPRD Kota Malang Hasil Pemilu 2024 Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Pelantikan
Penandatangan berita acara pnetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Malang, Selasa, 28 Mei 2024. (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Berdasar penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024, ada 9 parpol yang mendapat kursi di DPRD Kota Malang periode 2024-2029. Sebanyak 45 legislator terpilih itu tersebar di 5 dapil.

Yakni Dapil 1 Klojen 5 orang, Dapil 2 Blimbing 10 orang, Dapil 3 Kedungkandang 11 orang, Dapil 4 Sukun 10 orang dan Dapil 5 Lowokwaru 9 orang.

Adapun perolehan kursi parpol itu sebagai berikut :

PDI Perjuangan : 9 kursi

PKB : 8 kursi

PKS : 7 kursi

Golkar : 6 kursi

Gerindra : 6 kursi

Partai Demokrat : 3 kursi

Partai Nasdem : 3 kursi

PSI : 2 kursi

PAN : 1 kursi

 

Infografis Ragam Tanggapan Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya