Liputan6.com, Malang - Seorang warga Pandanwangi, Kota Malang, menyerahkan seekor Elang jawa (Nisaetus bartelsi) peliharaannya ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB KSDA) Jawa Timur.
Polisi Kehutanan Madya BB KSDA Jawa Timur, Hari Purnomo, mengatakan ada laporan soal warga memelihara Elang jawa. Petugas datang untuk mensosialisasikan larangan memelihara satwa langka dilindungi.
"Warga itu lalu sukarela datang ke kantor kami di Malang hari ini, termasuk juga menyerahkan seekor Elang brontok peliharaannya," kata Hari, Rabu, 29 Mei 2024.
Advertisement
Elang jawa merupakan burung endemik Pulau Jawa yang terancam punah. Identik dengan makhluk mitologi Garuda, ditetapkan sebagai maskot nasional sejak 1992. Satwa ini dilindungI UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem.
"Warga itu mengaku diberi orang. Dia sadar tak boleh memelihara maskot nasional," tutur Hari.
Siang hari ini juga, dua ekor burung itu dibawa ke kandang transit BB KSDA Jatim di Sidoarjo. Warga itu ikut serta, ingin lihat sendiri dan memastikan satwa dibawa kemana. Termasuk melihat langsung kondisi kandang dan penanganannya.
"Di kandang transit kan ada juga beberapa Elang lain hasil sitaan petugas maupun penyerahan oleh warga," ucap Hari.
Elang jawa masih muda, usianya belum sampai 2 tahun. Sedangkan Elang brontok diperkirakan lebih tua sebab bulu kepala dan dada sudah berwarna putih. Butuh tes dna sexing guna memastikan jantan atau betina.
Selain itu, dokter hewan sampai keeper di kandang transit perlu asesmen lebih lanjut kondisi satwa. Itu terkait proses rehabilitasi nantinya sebagai upaya mengembalikan naluri Elang jawa.
"Kan baru hari ini, jadi belum bisa dipastikan sangat jinak, stres atau seperti apa, Tapi kondisinya sehat," ucap Hari.
Jalan Panjang Bebas si Habitat
Hari Purnomo menambahkan, hasil asesmen nanti jadi acuan proses rehabilitasi. Bila perlu lebih dalam, bisa saja dibawa ke pusat konservasi Elang di Jawa Barat. Bisa saja tetap direhabilitasi di kandang transit.
"Jadi butuh proses dan penilaian memastikan sudah bisa dilepasliarkan atau belum," ujarnya.
Bila dinilai layak dilepasliarkan, petugas masih harus menentukan lokasi yang cocok. Mencakup ketersediaan pakan maupun keberadaan satwa lain. Pelepasliaran bisa di kawasan Bromo Semeru, Pulau Nusa Barong atau lainnya.
"Nanti di lokasi yang telah ditentukan, ada proses habituasi atau adaptasi lingkungan dulu sebelum pelepasliaran," kata Hari.
BB KSDA Jatim selama 2024 ini sudah beberapa kali menerima penyerahan Elang berbagai jenis dari warga. Seperti Elang laut dari warga Banyuwangi, Elang Bido di Kediri, Elang brontok di Mojokerto dan lainnya.
Pada 2023 lalu di Pelabuhan Perak, Surabaya, petugas menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran ribuan burung langka. Di antaranya terdapat 6 ekor Elang masih anakan dan dewasa.
Advertisement