Liputan6.com, Jakarta - Meskipun sudah diatur dalam KUHP yang baru, pengaturan teknis aturan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) saat ini belum ada.
Advertisement
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menyatakan, perlu adanya alternatif hukuman mengingat tingginya angka narapidana dan kapasitas rutan dan lapas yang terbatas.
Menurut Harkristuti penerapan dari hukuman pidana yang berupa kerja sosial ini memerlukan perhatian khusus dari banyak pihak termasuk pemerintah.
Alternatif pidana penjara ini diakibatkan karena overcrowding-nya penjara di Indonesia dan tingginya beban atau anggaran yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah.
"Namun, masih ada tantangan yang harus diperhatikan dalam penerapan pidana kerja sosial ini, seperti persepsi publik yang negatif, bagaimana implementasinya, dan pengelolaan manajemen risikonya” terangnya pada seminar "Penerapan Pidana Kerja Sosial: Potensi Keberhasilan dan Kegagalan" di FH UKI Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).
Walaupun beberapa negara seperti Kanada telah menerapkan pidana kerja sosial, namun masih perlu dikaji ulang dan menjadi dapat menjadi alternatif bagi pemerintah.
Filpan Fajar Dermawan, Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Agung RI menyampaikan perlunya landasan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman dengan bentuk pidana kerja sosial.
Di negara yang menganut Common Law maupun Civil Law, sudah lama menerapkan pidana kerja sosial (Community Service). Contohnya di Criminal Code of Canada Section 718 dan section 718.2, mengatur prinsip-prinsip dan tujuan hukuman yang mencakup rehabilitasi, pencegahan dan reparasi. Ini menjadi landasan bagi hakim untuk menjatuhkan “community service orders.
Demikian juga di Belanda, Pidana Kerja Sosial (Community Service) merupakan salah satu pidana pokok yang diatur pada Section 9 Dutch Criminal Code.”
“Belajar dari penerapan pidana kerja sosial di negara lain, dapat dipahami bahwa penerapan sanksi sosial pada akhirnya dapat mendasari hakim untuk menjatuhkan pidana penjara, dikarenakan adanya potensi bahwa narapidana tidak melaksanakan pekerjaan yang telah ditugaskan secara baik dan memuaskan” terang Filpan.
PKS Belum Ada Aturan Pelaksanaannya
Dosen Fakultas Hukum UKI Lonna Yohannes Lengkong menyampaikan, hingga saat ini belum ada aturan dari pelaksanaan hukuman pidana tersebut. Ia menyampaikan perlu kajian yang serius dari pemerintah apabila memang hukuman pidana kerja sosial akan diberlakukan di Indonesia. Mengingat secara substansi pidana kerja sosial sebenarnya telah diatur dalam Pasal 85 KUHP yang baru.
“Penerapan pidana kerja sosial sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaannya. Memang substansinya sudah diatur dalam Pasal 85 KUHP yang baru. Pemerintah benar-benar perlu membuat kajian yang komprehensif untuk membuat aturan pelaksanaan sehingga dapat diterapkan dan memberikan manfaat yang besar dalam sistem peradilan di Indonesia dan bagi masyarakat dan bagi negara kita” pungkasnya.
Advertisement