Anak Tewas Diceburkan ke Kolam, KPAI Minta Acara Ulang Tahun Tidak Berlebihan

KPAI menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya F di mana seharusnya peristiwa tersebut sejatinya tidak harus terjadi.

oleh Erik Erfinanto diperbarui 10 Jul 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 13:00 WIB
KPAI.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (Foto: Setkab RI)

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut merayakan hari ulang tahun hendaknya tidak dilakukan secara berlebihan, telebih bila dapat mengancam keselamatan anak.

Penyataan itu disampaikan setelah ada kasus kematian anak berinisial FN di Klaten, Jawa Tengah, usai diceburkan teman-temannya ke kolam sekolah pada hari ulang tahun korban.

KPAI meminta agar kasus tersebut menjadi pelajaran agar jangan berlebihan merayakan ulang tahun.

"Patut menjadi pelajaran, merayakan ulang tahun jangan berlebihan, apalagi sampai mengancam keselamatan anak," kata Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

KPAI menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya F di mana seharusnya peristiwa tersebut sejatinya tidak harus terjadi.

Menurut dia, kasus ini harus menjadi peringatan bagi satuan pendidikan agar memperhatikan standar keselamatan lingkungan sekolah, termasuk instalasi listrik harus aman.

"Ini juga peringatan buat sekolah agar memperhatikan standar keselamatan lingkungan sekolah, termasuk instalasi listrik harus aman, terhindar dari jangkauan anak," kata Aris Adi Leksono.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tersengat Listrik

Sebelumnya, FN (18), Ketua OSIS sebuah SMA Negeri di Klaten, Jawa Tengah, meninggal dunia usai diceburkan oleh teman-temannya ke kolam sekolah di hari ulang tahunnya, Senin (8/7).

Di kolam tersebut, korban meninggal akibat tersengat listrik karena menginjak kabel listrik dari mesin pompa yang ada di kolam.

Keluarga korban menerima peristiwa tragis ini sebagai musibah dan tidak melanjutkan proses hukum kasus ini.

Infografis Profil Eman Sulaeman, Hakim Pengabul Praperadilan Pegi Setiawan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Profil Eman Sulaeman, Hakim Pengabul Praperadilan Pegi Setiawan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya