Liputan6.com, Malang - Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, siap maju dalam Pilkada Serentak 2024. Surat pengajuan mengundurkan diri dari jabatan segera dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Suratnya ke Mendagri tembusan ke Pemprov Jatim. Belum dikirim, insyaallah (hari ini), doakan saja yang terbaik," kata Wahyu Hidayat, usai sidang paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu, 17 Juli 2024.Â
Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Advertisement
Salah satu isi SE itu menyebutkan Pj Gubernur, Pj Bupati dan Wali Kota yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024 harus mengajukan pengunduran diri kepada Mendagri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon di KPU.
Dia menjelaskan, surat kepada Mendagri bersifat pengajuan pengunduran diri. Selama belun ada keputusan Mendagri untuk menunjuk Pj Wali Kota Malang baru, maka Wahyu akan tetap bekerja seperti biasa.Â
"Perkara kapan ada penggantinya itu (kewenangan) Mendagri. Selama belum ada pengganti ya saya masih Pj Wali Kota," urai dia.
Bila resmi mengajukan pengunduran diri dan belum juga ada pejabat pengganti, Wahyu mengeklaim bisa bersikap netral. Membedakan pekerjaan sebagai Pj Wali Kota maupun sebagai kandidat peserta Pilkada.Â
"Bisa, insya allah bisa membedakan mana yang harus saya lakukan," ucap dia.
Wahyu Hidayat enggan menyebut partai politik mana yang telah siap mengusung dirinya maju dalam Pilkada Kota Malang 2024. Dia mengaku berkomunikasi dengan semua parpol, meski santer terdengar Partai Gerindra akan mencalonkannya.
"Kalau sudah ada pengajuan (pengunduran diri) ya diperbolehkan komunikasi lebih intensif dengan parpol," urai Wahyu.
Â
DPRD Siapkan Nama Pengganti
DPRD Kota Malang bergerak cepat dengan menggodok sejumlah nama yang hendak diusulkan ke Memdagri. Pada Rabu Sore, legislatif sampai memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
"Pimpinan dewan tanya kapan Pj Wali Kota kirim surat pengajuan pengunduran diri dan mekanismenya," kata Erik.
Dia menjelaskan pengajuan pengunduran diri itu jadi ranah pribadi Pj Wali Kota selaku pejabat yang ditunjuk Mendagri. Sehingga itu urusan Wahyu Hidayat dengan Kemendagri, sedangkan Pemkot Malang tidak dalam administrasinya.
"Saya jelaskan ke dewabn format surat pengajuan pengunduran diri dari Kemendagri," katanya.Â
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan sebaiknya Pj Wali Kota Malang lebih terbuka dan secepatnya mengundurkan diri dari jabatannya. Agar bisa lebih fokus dan tak ada penyalahgunaan wewenang.
"Tidak ada politisasi pelayanan masyarakat. Kalau mau maju ya maju saja, itu hak politik," ujar dia.
Legislatif, lanjut dia, belum mendapat pemberitahuan resmi terkait pengajuan pengunduran diri. Bila nanti tembusan dari Kemendagri sudah diterima, maka secepatnya rapar internal untuk membahas usulan tiga nama pengganti.
"Tiga nama segera kami usulkan. Kalau surat resmi sudah ada, paling lambat akhir pekan sudah muncul nama-namanya," tutur Made.
Advertisement