Liputan6.com, Blitar - Satreskrim Polres Blitar menggerebek sebuah rumah kos yang diduga sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar pada Rabu 2 Juli 2024.
Polisi mengamankan 27 orang dalam penggerebekan tersebut.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Reza mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat. pihaknya mendapat informasi ada rumah kos di wilayah Wlingi yang diduga menjadi tempat penampungan calon PMI ilegal.
Advertisement
“Setelah kami lakukan penggerebekan, ternyata di lokasi kami temukan dalam satu kamar ada enam orang diduga calon PMI ilegal,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).
Polisi mengamankan 27 orang yang terdiri atas 26 orang diduga calon PMI ilegal dan satu orang pemilik rumah kos.
Sebanyak 26 orang diduga calon PMI ilegal itu semuanya perempuan dan berasal dari berbagai daerah.
Dari 26 orang calon PMI ilegal yang diamankan, itu paling banyak berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ada 18 orang. Sisanya dari Sulawesi, Bali dan Blitar.
“Kami juga menemukan barang-barang, antara lain paspor, KTP dan dokumen lain di lokasi. Kami masih mendalami kasus ini. Hasil koordinasi dengan Disnaker, tempat pemberangkatan PMI ini ilegal karena tidak ada izinnya,” Pungkasnya.
Saat ini, para calon PMI ilegal yang diamankan berada di shelter milik Dinsos Kabupaten Blitar Dalam waktu dekat, para calon pekerja migran ilegal yang diamankan akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.