BPJH

Kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Adapun, proses pengurusan sertifikasi halal dibatas hingga 17 Oktober 2024.
Tampilkan foto dan video