Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Atas putusan tersebut, Mario Dandy mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.