Draf RKHUP

Wamenkumham menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah tetap ada di dalam draf final RKUHP. Namun dia menyatakan bahwa penghinaan presiden harus diadukan oleh presiden sendiri, begitu juga penghinaan terhadap menteri harus diadukan oleh yang bersangkutan.
Tampilkan foto dan video