Jaminan Kematian Pekerja

jika dibandingkan dengan PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya terdiri atas dua peserta saja, yakni penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan pekerja bukan penerima upah.
Tampilkan foto dan video