Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pegawai Non ASN di BPKP

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan kepada ahli waris pegawai non ASN di lingkungan BPKP.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 18 Jul 2022, 21:05 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2022, 21:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pegawai Non ASN di BPKP
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan kepada ahli waris pegawai non ASN di lingkungan BPKP.

Liputan6.com, Jakarta Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun non formal, dan tak terkecuali pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, hingga manfaat jaminan kematian yang diterima ahli waris.

Baru-baru ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp312 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai Non ASN di lingkungan BPKP yang meninggal dunia. 

Penyerahan santunan tersebut juga didampingi oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin di Kantor Pusat BPKP Jakarta, Jumat (15/7).

Santunan yang diserahkan Anggoro Eko Cahyo terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa. 

“Hari ini kami hadir mendampingi Bapak Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan santunan bagi keluarga almarhum Bapak Bambang Tri Wulantoro yang merupakan pegawai di BPKP RI, dan memang hal ini menjadi tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan santunan dari program JKK, JKM, dan juga JHT,” jelas Anggoro.

Anggoro mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk di dalamnya pegawai Non ASN atau PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).

Menurut data dari BPJAMSOSTEK, sampai dengan Juni 2022 jumlah tenaga kerja Non ASN atau PPNPN yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK sebanyak 3,8 juta tenaga kerja. Sedangkan untuk jumlah santunan yang sudah dibayarkan kepada seluruh peserta secara nasional senilai Rp25,13 triliun dengan jumlah 1,9 juta kasus.

Seluruh Pegawai Non ASN dan PPNM Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Seluruh Pegawai Non ASN dan PPNM Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan kepada ahli waris pegawai non ASN di lingkungan BPKP.

Selanjutnya Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangannya menyampaikan ucapan terima kasih atas santunan yang diserahkan kepada pegawai di lingkungan BPKP.

“Atas nama pribadi dan BPKP mengucapkan terima kasih atas respon yang cepat dan proses yang cepat, tidak lebih dari seminggu sejak meninggalnya almarhum proses klaim ini sudah bisa dicairkan, dan jumlahnya tadi kita lihat sama- sama saya kira akan sangat membantu keluarga almarhum, selain jumlah santunan juga yang paling penting adalah adanya beasiswa bagi anak- anak almarhum,” ungkap Muhammad Yusuf Ateh.

Dirinya melanjutkan, pihaknya telah berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNM di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Menutup kegiatan tersebut, Anggoro mengapresiasi BPKP yang telah mendaftarkan pegawai Non ASN nya ke dalam BPJAMSOSTEK, menurutnya hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek.

“Kami siap berkolaborasi dengan kementerian/ lembaga negara lainnya untuk mempercepat terlaksananya Inpres 02/2021. Dengan memiliki perlindungan Jamsostek, seluruh pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat yang lebih produktif dan sejahtera,” tutup Anggoro.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya