Ombusdman Tuntaskan Aduan Penolakan Klaim Jaminan Kematian Pekerja

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyebut, penolakan klaim JKM Pekerja oleh BP Jamsostek itu sebesar Rp 42 juta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Mei 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2021, 10:30 WIB
ombud
Gedung Ombudsman RI (Liputan6.com/Setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan pengaduan masyarakat soal penolakan pembayaran Jaminan Kematian (JKM) pekerja para ahli waris oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyebut, penolakan klaim JKM Pekerja oleh BP Jamsostek itu sebesar Rp 42 juta. Dia menuturkan, kasus ini dialami para ahli waris pekerja dari Pasar Porong, Pasar Prambon Sidoarjo, dan Pasuruan Jawa Timur.

Menurut dia, kasus ini mencuat saat puluhan orang yang tergabung dalam peserta/ahli waris BP Jamsostek sektor informal menggeruduk Gedung DPRD Jawa Timur pada 9 April 2021.

Massa aksi yang diterima Komisi E saat itu menuntut pemenuhan hak ahli waris berupa pencairan santunan Jaminan Kematian dan diaktifkannya kembali kepesertaan yang sempat diputus sepihak oleh BP Jamsostek pada peserta sektor informal.

Atas laporan tersebut, Hery menyatakan Ombudsman langsung menindaklanjutinya.

"Ombudsman segera menindaklanjuti laporan itu ke penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini pihak BPJS Ketenagakerjaan pusat dan wilayah Jawa Timur," ujar Hery dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).

Hery menyebut, usai ditindaklanjuti Ombudsman, tepatnya pada 29 April 2021 kemarin, kasus ini telah dibayar dan diselesaikan oleh BPJS Ketenagkerjaan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Potensi Maladministrasi

Menurut Hery, meski sudah dibayarkan, namun Ombudsman melihat adanya potensi maladministrasi karena menunda pembayaran klaim JKM Pekerja.

"Ombudsman menilai tidak dibayarnya klaim pekerja tersebut hingga berbulan-bulan sedikitnya ada tiga indikasi kuat adanya maladministrasi yakni penundaan berlarut, tidak patut dan tidak profesional. Karenanya Ombudsman RI memberikan saran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk segera membayarkan klaim JKM pekerja," kata dia.

Berikut daftar pekerja yang klaim JKM pekerjanya berhasil dibayar dengan pelaporan Respons Cepat Ombudsman (RCO) yakni ahli waris Ismail Hamsyah, ahli waris Setiyani, ahli waris Satuna, ahli waris Semiati, ahli waris Djumari, dan ahli waris Ponadi.

"Agar tidak terjadi pengulangan dan praktek maladministrasi dari pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ombudsman RI akan melakukan investigasi untuk saran perbaikan terkait regulasi BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya